KALIMANTAN TENGAH — Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) menjatuhkan denda sipil senilai USD 2,25 juta kepada Amazon. Denda ini merupakan hasil penyelesaian kasus dugaan pelanggaran Fair Credit Reporting Act (FCRA) yang dilakukan raksasa e-commerce tersebut.
FTC menuding Amazon gagal memenuhi kewajiban hukum saat menangani permintaan data dari korban pencurian identitas. Menurut regulator, perusahaan seharusnya memberikan catatan transaksi penipuan yang mengatasnamakan korban dalam waktu 30 hari sejak permintaan diajukan.
Pelanggaran yang Dilakukan Amazon
Dalam pengaduan resmi FTC, disebutkan bahwa customer service Amazon kerap menolak permintaan data korban dengan alasan keamanan atau privasi. Di kasus lain, agen Amazon mengaku tidak bisa mengakses catatan yang diminta.
Bahkan saat data akhirnya diberikan, waktu pengirimannya sudah melebihi batas 30 hari yang ditetapkan FCRA. Aturan ini mewajibkan perusahaan menyediakan dokumen transaksi palsu yang dibuat atas nama korban dalam jangka waktu tersebut.
FCRA sendiri merupakan undang-undang yang mengatur bagaimana perusahaan kredit dan pelapor keuangan menangani informasi konsumen. Salah satu pasalnya mewajibkan entitas bisnis untuk membantu korban pencurian identitas mendapatkan bukti transaksi ilegal.
Dampak ke Konsumen dan Penegak Hukum
Penolakan akses data ini tidak hanya merugikan korban perorangan, tetapi juga menghambat penyelidikan aparat kepolisian. FTC menyebut dalam beberapa kasus, lembaga penegak hukum juga tidak mendapatkan respons yang memadai dari Amazon saat meminta catatan transaksi terkait kasus pencurian identitas.
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem penanganan pengaduan di platform e-commerce besar. Korban pencurian identitas seringkali membutuhkan dokumen tersebut untuk membersihkan nama mereka dari laporan kredit yang rusak atau untuk melaporkan kejahatan ke pihak berwenang.
Tanggapan Amazon dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, Amazon belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyelesaian kasus ini. Perusahaan disebut masih meninjau detail perjanjian dengan FTC.
Denda USD 2,25 juta yang harus dibayarkan Amazon tergolong kecil jika dibandingkan pendapatan tahunan perusahaan yang mencapai ratusan miliar dolar. Namun, kasus ini menetapkan preseden bahwa platform digital tidak bisa seenaknya menolak permintaan data dari korban kejahatan identitas.
Bagi pengguna di Indonesia, kasus ini relevan mengingat maraknya penipuan daring yang menyalahgunakan data pribadi. Regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia yang baru berlaku juga mewajibkan platform untuk merespons permintaan data korban dalam batas waktu tertentu.