SAMPIT — Bapperida Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta seluruh perangkat daerah untuk serius mendokumentasikan dan melaporkan setiap inovasi yang sudah berjalan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi untuk menaikkan peringkat Indeks Inovasi Daerah (IID) yang saat ini masih bertahan di predikat "Inovatif".
“Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya di Kotim komitmen itu telah diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 tentang Inovasi Daerah sebagai pedoman dalam pengembangan, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pendokumentasian inovasi daerah,” kata Kepala Bapperida Kotim Alang Arianto di Sampit, Jumat.
Skor IID Kotim 2025 dan Target Baru
Pada penilaian tahun 2025, Kotawaringin Timur memperoleh skor 56,34 dengan sebanyak 31 inovasi daerah yang dilaporkan oleh 16 perangkat daerah. Capaian ini dinilai positif, namun masih jauh dari syarat minimal untuk naik ke predikat Sangat Inovatif, yaitu skor 65,01.
“Capaian tersebut tentu patut kita apresiasi karena menunjukkan bahwa inovasi telah mulai menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Pemkab Kotim,” ucapnya.
Belajar dari Kota Bandung: 91 Inovasi vs 31 Inovasi
Alang memberikan contoh konkret dari Pemerintah Kota Bandung yang pada 2025 berhasil meningkatkan predikat dari Inovatif menjadi Sangat Inovatif. Nilai indeksnya naik dari 57,15 menjadi 65,07 setelah melaporkan sebanyak 91 inovasi daerah.
“Sementara Kotim pada tahun yang sama hanya melaporkan 31 inovasi. Perbandingan ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai IID memerlukan partisipasi yang lebih luas dari seluruh perangkat daerah,” lanjutnya.
Aturan Baru Penilaian IID 2026: Bobot Kualitas Inovasi 74,8 Persen
Perubahan signifikan terjadi pada mekanisme penilaian IID tahun 2026. Instrumen penilaian kini terdiri atas dua aspek, delapan variabel, dan 36 indikator. Aspek Satuan Inovasi Daerah (SID) yang menilai kualitas setiap inovasi memiliki bobot sekitar 74,8 persen.
“Dari keseluruhan instrumen tersebut, aspek satuan inovasi daerah memiliki bobot sekitar 74,8 persen, sehingga kualitas setiap inovasi yang dilaporkan menjadi faktor yang sangat menentukan capaian nilai IID,” ujar Alang.
Setiap OPD Wajib Laporkan Minimal 12 Inovasi
Selain itu, setiap inovasi kini wajib dipetakan berdasarkan Asta Cita, Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ketentuan terbaru juga mengharuskan setiap pemerintah daerah melaporkan sedikitnya 12 inovasi serta mencakup minimal lima dari enam urusan wajib pelayanan dasar.
“Kami juga berharap setiap perangkat daerah mulai mengidentifikasi inovasi yang telah berjalan agar praktik-praktik baik yang selama ini memberikan manfaat bagi masyarakat tidak luput dari pendokumentasian,” demikian Alang.
Bapperida Kotim melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah akan terus memberikan pendampingan penuh agar seluruh proses pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas dokumen yang semakin baik. Targetnya, seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan indikator, mekanisme pelaporan, penyusunan proposal inovasi, hingga proses penginputan pada aplikasi IID.