Pencarian

Bupati Kotawaringin Barat Minta Disdikbud Perketat Pengawasan SPMB 2026/2027, Seragam Gratis Berubah Jadi Bantuan Tunai

Kamis, 04 Juni 2026 • 21:06:01 WIB
Bupati Kotawaringin Barat Minta Disdikbud Perketat Pengawasan SPMB 2026/2027, Seragam Gratis Berubah Jadi Bantuan Tunai
Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menginstruksikan pengawasan ketat SPMB 2026/2027 untuk mencegah pungli dan kesalahan data.

PANGKALAN BUN — Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah secara khusus menginstruksikan jajaran Disdikbud untuk mengawal ketat pelaksanaan SPMB tahun ajaran baru. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi masalah yang kerap muncul saat masa pendaftaran, seperti pungutan liar (pungli) dan kesalahan data domisili.

"Pengawasan tersebut sebagai upaya kita bersama agar pelaksanaan SPMB di wilayah Kotawaringin Barat berjalan lancar serta tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kamis.

Empat Jalur Penerimaan dan Jadwal Pendaftaran

Pemerintah Kabupaten Kobar memberlakukan empat jalur penerimaan untuk tahun ajaran 2026/2027. Keempat jalur itu meliputi jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

Rangkaian pra-pendaftaran atau pendataan awal dijadwalkan berlangsung pada 8–14 Juni 2026. Setelah itu, pendaftaran secara daring akan dibuka pada 17–19 Juni 2026.

Skema Baru Bantuan Seragam: Tunai Lewat Bank

Kebijakan yang menarik perhatian adalah perubahan skema bantuan seragam sekolah. Jika tahun sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk barang fisik, tahun ini Pemkab Kobar mengubahnya menjadi bantuan tunai.

Bantuan tunai ini menyasar peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masuk dalam kategori desil 1. Data penerima dihimpun dari pusat data yang sudah dimiliki pemerintah daerah.

"Berubahnya bantuan tersebut ke dalam bentuk tunai, kita berupaya untuk meminimalisir, kalau barang itu kan takutnya mungkin dari ukurannya tidak pas, jadi kita bantu dalam bentuk tunai," jelas Nurhidayah.

Bupati menegaskan bahwa bantuan tunai tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang cash. Penyalurannya akan dilakukan melalui lembaga perbankan, menyerupai sistem tabungan, agar tepat sasaran.

"Tunai itu dalam artian bukan uang cash, tetap pada sasaran tetapi melalui lembaga perbankan, seperti menyerupai tabungan," jelasnya.

Ancaman Sanksi Tegas Bagi Pungli

Nurhidayah juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar yang memberatkan wali murid selama masa penerimaan siswa baru. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi pihak sekolah atau oknum yang terbukti melakukan pungli.

"Jika itu terjadi akan ada sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Bupati yaitu berupa sanksi administratif hingga sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nurhidayah.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks