PANGKALAN BUN — Penggerebekan berlangsung saat patroli rutin Satpol PP Kobar pada Senin lalu. Petugas mencurigai sebuah warung sembako di kawasan Padat Karya yang ramai dikunjungi pembeli di luar jam belanja normal.
Awal Mula: Kecurigaan Petugas dari Arus Pengunjung
Kepala Satpol PP Kobar, M. Yamin, mengatakan pihaknya sudah mengincar warung tersebut selama sepekan terakhir. "Kami melihat ada pola aneh. Setiap sore, pengunjung datang bukan untuk beli beras atau gula, tapi langsung menuju ke bagian belakang warung," ujarnya.
Dari pengamatan, transaksi terjadi secara cepat. Pembeli menyerahkan uang dan langsung pergi tanpa membawa belanjaan sembako yang kasat mata.
Proses Penggerebekan: Barang Bukti Disembunyikan di Kardus Mi Instan
Saat digerebek, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan di dalam kardus bekas mi instan dan ditumpuk di sudut gudang. Beberapa botol berisi minuman keras oplosan tanpa label juga diamankan.
Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke markas Satpol PP untuk didata. Pemilik warung berinisial S (42) kini menjalani pemeriksaan intensif.
Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut
Atas perbuatannya, pemilik warung terancam dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. "Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku. Warung ini jelas menyalahgunakan izin usaha sembako," tegas M. Yamin.
Satpol PP Kobar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa di lingkungan masing-masing. Patroli rutin akan diperketat, terutama menjelang akhir pekan yang rawan peredaran miras ilegal.