PANGKALAN BUN — Dua Raperda yang diajukan tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Bupati Nurhidayah menyebut kedua regulasi ini sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan bersama DPRD.
Apa Isi dari Dua Raperda yang Diajukan?
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan dan penanggulangan bencana, serta perlindungan warga dari berbagai ancaman. Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi di instansi pemerintah.
“Kedua raperda ini adalah jawaban atas kebutuhan mendasar warga Kotawaringin Barat. Kami ingin memastikan setiap warga merasa aman dan mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujar Nurhidayah dalam sambutannya di hadapan para anggota dewan.
Mengapa Kedua Raperda Ini Mendesak?
Menurut Bupati, kondisi geografis Kobar yang rawan bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan membutuhkan payung hukum yang jelas. Regulasi perlindungan masyarakat akan mengatur koordinasi antara pemerintah, TNI/Polri, dan relawan kebencanaan. Di sisi lain, keluhan warga mengenai lamanya proses perizinan dan pelayanan administrasi menjadi alasan utama pengajuan raperda pelayanan publik.
Pemerintah daerah menargetkan pembahasan kedua raperda ini rampung dalam tiga bulan ke depan. Setelah disahkan, kedua peraturan daerah itu akan langsung diimplementasikan di seluruh kecamatan di Kotawaringin Barat.
Apa Langkah Selanjutnya?
DPRD Kotawaringin Barat akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas detail pasal-pasal dalam kedua raperda tersebut. Proses pembahasan akan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga untuk memastikan aspirasi publik tertampung.
“Kami berharap pembahasan berjalan produktif dan menghasilkan produk hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Nurhidayah. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berkas pengantar raperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Kobar.