SAMPIT — Ratusan warga Kotawaringin Timur yang resah akibat maraknya aksi pencurian kini bisa bernapas lega. Polres Kotim mengumumkan telah menangani 80 laporan kasus pencurian dengan pemberatan dan meringkus 78 tersangka dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025.
Bagaimana Polisi Membongkar Jaringan Curat?
Operasi pengungkapan massal ini tidak terjadi dalam semalam. Tim Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan intensif dengan memetakan titik-titik rawan kejahatan di Sampit dan sekitarnya. Polisi mengumpulkan keterangan dari puluhan korban yang melapor ke Mapolres.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas di sejumlah lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).
Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Operasi Besar
Operasi ini dipicu oleh lonjakan laporan warga pada awal tahun. Banyak rumah dan toko di kawasan padat penduduk seperti Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang menjadi sasaran pencuri saat pemilik sedang tertidur atau bepergian.
Para pelaku umumnya beraksi pada malam hari dengan cara mencongkel pintu atau jendela. Barang bukti yang disita polisi antara lain puluhan unit telepon genggam, laptop, dan perhiasan emas yang dijual kembali ke penadah.
Proses: Bagaimana Tim Bergerak?
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kotim dibagi menjadi beberapa unit untuk memburu para pelaku di lokasi persembunyiannya. Beberapa tersangka diringkus saat sedang asyik bermain judi di sebuah warung kopi di pinggiran Sampit.
Polisi juga menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan barang curian. Dari penggerebekan itu, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Apa Langkah Berikutnya?
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Kotim melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan penadah yang selama ini menampung barang curian. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.