SAMPIT — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mengumpulkan seluruh pegawai di Aula kantor setempat, Kamis (29/5/2026), untuk mengikuti sosialisasi dua peraturan menteri terbaru. Dua regulasi yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 4 Tahun 2026.
Apa yang Diatur dalam Dua Permenimpas Baru?
Kegiatan yang digelar di Kota Sampit ini merupakan respons atas terbitnya regulasi anyar di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh pegawai mampu menerapkan ketentuan yang berlaku secara tepat dan profesional.
Dalam pemaparan materi, para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai substansi, tujuan, serta teknis implementasi kedua peraturan tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sehari-hari.
Bukan Sekadar Pemaparan, Ada Sesi Tanya Jawab
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Sesi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pegawai, khususnya terkait penerapan aturan di lapangan.
“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap regulasi terbaru, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dalam sambutannya.
Komitmen Pelayanan Prima di Bumi Tambun Bungai
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai. Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung pelayanan keimigrasian yang prima, akuntabel, dan berintegritas di wilayah Kalimantan Tengah.
Dengan dua regulasi baru yang telah disosialisasikan, jajaran Imigrasi Sampit diharapkan dapat langsung mengimplementasikan aturan tersebut dalam pelayanan kepada warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang mengurus dokumen keimigrasian.