Pencarian

DPMPTSP Kotim Dorong Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan Urus Legalitas Usaha Lewat OSS-RBA, Ini Manfaatnya

Jumat, 10 Juli 2026 • 18:58:02 WIB
DPMPTSP Kotim Dorong Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan Urus Legalitas Usaha Lewat OSS-RBA, Ini Manfaatnya
Petugas DPMPTSP Kotim memberikan sosialisasi pengurusan izin usaha IRTP melalui sistem OSS-RBA.

SAMPIT — Legalitas usaha disebut sebagai fondasi utama bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kotawaringin Timur untuk bisa naik kelas. Tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), produk rumahan kesulitan menembus pasar modern atau mendapatkan akses permodalan.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kotim, Marina Gati Endah Mumpuni, mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku IRTP memanfaatkan sistem OSS-RBA. Sistem ini memungkinkan pengurusan izin dilakukan secara daring dengan klasifikasi risiko yang jelas.

"Legalitas usaha merupakan pondasi penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Karena itu kami mendorong pelaku IRTP memanfaatkan sistem OSS-RBA agar proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Marina di Sampit, Jumat.

NIB Jadi Pintu Masuk Akses Pembiayaan dan Pemasaran

Dalam bimbingan teknis yang digelar bersama Dinas Kesehatan Kotim, Marina memaparkan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Dokumen ini menjadi syarat awal untuk mendapatkan layanan perizinan lainnya, termasuk sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.

Pelaku usaha juga mendapat penjelasan mengenai klasifikasi tingkat risiko usaha. Melalui OSS-RBA, mereka bisa mengetahui jenis izin apa saja yang wajib dipenuhi berdasarkan skala dan risiko produksi.

"Melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat memahami jenis perizinan yang dibutuhkan berdasarkan tingkat risiko usahanya sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Marina.

Kolaborasi Lintas Dinas Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Kegiatan ini tidak hanya menyoroti aspek administrasi. Dinas Kesehatan turut memberikan materi tentang penerapan standar keamanan pangan di setiap tahapan produksi. Tujuannya, produk yang dihasilkan tidak hanya legal, tetapi juga aman dikonsumsi dan mampu bersaing di pasar.

Marina menambahkan, sinergi antara DPMPTSP dan Dinas Kesehatan merupakan bentuk pendampingan komprehensif bagi pelaku IRTP. Kolaborasi ini mencakup aspek keamanan pangan sekaligus administrasi dan legalitas usaha.

"Kami berharap semakin banyak pelaku IRTP di Kotim yang memiliki legalitas usaha dan menerapkan standar keamanan pangan dengan baik, sehingga mampu menjadi usaha yang lebih mandiri, berdaya saing dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kotim," demikian Marina.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh IRTP di Kotim memiliki legalitas usaha pada tahun depan. Saat ini, masih banyak pelaku usaha rumahan yang beroperasi tanpa izin karena keterbatasan informasi dan akses terhadap sistem perizinan digital.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks