KALIMANTAN TENGAH — Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, estimasi tersebut didasarkan pada lini bisnis dan investasi Pertamina yang terus bertambah. Ia menyebutkan, pendapatan perusahaan yang relatif stabil ditambah ekspansi bisnis yang masif menjadi dasar perhitungan itu.
"Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/4).
Bukan Sekadar Mengincar Penerimaan Negara
Meski nominalnya besar, Bimo menegaskan tujuan utama skema ini bukan menaikkan penerimaan pajak secara instan. Ia menjelaskan, pendekatan cooperative compliance dirancang agar DJP bisa mengetahui setiap transaksi strategis Pertamina lebih awal. Dengan begitu, potensi masalah kepatuhan bisa dicegah sebelum muncul.
Skema ini ditandai dengan penandatanganan Tax Compliance Framework (TCF) antara DJP dan Pertamina. Perusahaan pelat merah itu menjadi BUMN pertama di sektor energi yang menjalani pengawasan model baru ini. Ke depannya, DJP berencana memperluas skema serupa ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).
Transparansi dan Komunikasi Jadi Kunci
Dalam cooperative compliance, DJP tidak lagi mengandalkan pemeriksaan setelah persoalan perpajakan muncul. Sebaliknya, pendekatan ini mengedepankan komunikasi dan transparansi sejak awal. DJP dan Pertamina akan bersama-sama mengidentifikasi serta menyelesaikan potensi risiko pajak sebelum berkembang menjadi sengketa.
Uji coba skema ini sudah dimulai dengan integrasi data perpajakan antara kedua pihak. Bimo berharap, pendekatan ini bisa menjadi model pengawasan perpajakan yang lebih efisien dan modern di Indonesia, khususnya untuk BUMN besar dengan transaksi bisnis yang kompleks.