JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencatatkan sejumlah rapor hijau dari berbagai lembaga negara. Capaian ini dipaparkan langsung Menteri Mukhtarudin saat menerima kunjungan Ombudsman RI di Kantor KP2MI, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan itu sekaligus menjadi ajang memperkuat sinergi pengawasan eksternal.
Rapor Hijau dari Kemenkumham, BKN, hingga LAN
Menteri Mukhtarudin membeberkan sederet prestasi yang diraih kementeriannya. Di sektor tata kelola hukum, Kementerian P2MI meraih kategori Istimewa dengan nilai 99,22 untuk Indeks Reformasi Hukum dari Kemenkumham. Komitmen pada mutu birokrasi juga dibuktikan dengan nilai 99,65 (Kategori Tinggi) untuk Indeks Data ASN dari BKN.
Tak hanya itu, Kementerian P2MI juga mendapat Akreditasi Bintang 1 dari LAN atas penilaian akhir Akreditasi Lembaga Pelatihan. Di bidang pengelolaan aset, kementerian ini dinobatkan sebagai Juara II Utilisasi BMN pada Anugerah Reksa Bandha 2025.
“Semua prestasi ini tentu atas kerja keras seluruh jajaran. Saya mengapresiasi seluruh ASN di Kementerian P2MI sehingga prestasi-prestasi ini bisa kita dapatkan,” ujar Mukhtarudin.
Fokus ke Sektor Formal dan Respons Cepat TPPO
Ke depan, Menteri Mukhtarudin menegaskan fokus pada peningkatan kapasitas penempatan pekerja migran di sektor formal. Kualitas penempatan kini menjadi prioritas utama ketimbang mengejar kuantitas angka penempatan. Kementerian juga menggalakkan program literasi keuangan agar remitansi dikelola secara bijak dan produktif.
Aspek perlindungan total tanpa pandang bulu juga ditekankan, termasuk penanganan cepat bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kita tetap melakukan pelayanan terbaik, baik itu untuk korban TPPO maupun yang lainnya. Prinsipnya, semua kita layani. Kita harus responsif, bahkan ada tim yang menjemput. Itu adalah tanggung jawab kami di KP2MI,” tegas Menteri Mukhtarudin.
Ikuti Arahan Presiden: Cabut Aturan yang Menghambat
Menanggapi dinamika regulasi, Mukhtarudin menyebut Kementerian P2MI telah melakukan banyak perubahan pada Peraturan Menteri. Langkah ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aturan yang menghambat pelayanan publik segera dicabut.
“Pak Prabowo juga menekankan, kalau ada peraturan yang memperhambat pelayanan kepada masyarakat, segera dicabut. Karena KP2MI menyangkut pelindungan, maka penguatan kita ada di sisi proteksi agar perlindungan pekerja migran di negara penempatan bisa maksimal,” cetus Menteri Mukhtarudin.
Apresiasi Ombudsman: Koordinasi Sangat Baik
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan apresiasi tinggi atas keterbukaan layanan publik Kementerian P2MI. Ia menekankan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal tidak bisa bekerja sendiri. “Kami mengapresiasi Pak Menteri terkait pelayanan masyarakat ini. Kami juga mengucapkan terima kasih karena koordinasi terjalin dengan sangat baik,” ungkap Maneger.
Maneger berharap kerja sama ini terus ditingkatkan ke depannya. Kementerian P2MI berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan dari Ombudsman, baik dari sisi regulasi maupun teknis di lapangan, guna memperkuat kualitas pelayanan di masa mendatang.