Pencarian

DPRD Kalteng Kawal Langsung Aspirasi Penambang Rakyat ke DPR RI, Proses Izin WPR dan IPR Dijanjikan Lebih Sederhana

Selasa, 07 Juli 2026 • 19:59:31 WIB
DPRD Kalteng Kawal Langsung Aspirasi Penambang Rakyat ke DPR RI, Proses Izin WPR dan IPR Dijanjikan Lebih Sederhana
DPRD Kalteng mengawal aspirasi penambang rakyat untuk penyederhanaan proses perizinan WPR dan IPR.

PALANGKA RAYA — Harapan ribuan penambang skala kecil di Kalimantan Tengah untuk mendapatkan kepastian hukum mulai menemukan titik terang. DPRD Kalteng mengawal langsung aspirasi tersebut ke tingkat pusat, dan hasilnya, pemerintah berencana memangkas prosedur administrasi yang selama ini dikeluhkan.

Apa yang Diinginkan Para Penambang Rakyat?

Keluhan utama yang disuarakan adalah proses perizinan yang berbelit, memakan waktu lama, dan dianggap memberatkan bagi penambang skala kecil. Mereka ingin bisa bekerja secara legal tanpa dibayangi kekhawatiran saat mencari nafkah.

“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” kata Riska Agustin dalam keterangannya, Senin.

Dari Katingan ke Senayan: Bagaimana Prosesnya?

Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan. Setelah mendengar langsung keluhan mereka, DPRD kemudian memfasilitasi pertemuan dengan Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM.

“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujar Riska.

Peluang Baru bagi Daerah yang Belum Punya WPR

Hasil audiensi ini tidak hanya berdampak pada penyederhanaan izin. Riska mengungkapkan, pemerintah pusat kini membuka ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan pembentukan wilayah pertambangan rakyat.

Karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih aktif mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM. “Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegasnya.

Peran Daerah Tetap Krusial Meski Izin Dipermudah

Meski pemerintah pusat berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin, Riska mengingatkan bahwa pengawalan dari daerah tetap menjadi tahapan penting. Prosesnya harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi hingga rekomendasi gubernur sebelum izin akhirnya diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: kaltengonline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks