Pencarian

Pemkab Kotim Pastikan TPP PNS Tidak Dipotong dan Tak Ada Pemecatan PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran

Jumat, 05 Juni 2026 • 18:32:04 WIB
Pemkab Kotim Pastikan TPP PNS Tidak Dipotong dan Tak Ada Pemecatan PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran
Pemkab Kotim pastikan TPP PNS tetap dibayarkan penuh tanpa potongan.

SAMPIT — Kepastian itu disampaikan Umar Kaderi merespons keresahan yang beredar di kalangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ia menegaskan bahwa TPP untuk PNS tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada pengurangan TPP bagi PNS,” kata Umar dalam pernyataannya di Sampit, baru-baru ini.

Nasib PPPK: Tak Ada Pemecatan Massal

Selain soal TPP, Umar juga meluruskan isu pemecatan terhadap PPPK. Ia memastikan tidak ada rencana pemberhentian sepihak terhadap tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Kotim.

Pernyataan ini keluar setelah beredar informasi di grup percakapan pegawai yang menyebut adanya potensi pemotongan penghasilan dan pemutusan hubungan kerja akibat penyesuaian anggaran. Umar menegaskan kabar itu tidak benar.

Mengapa Isu Ini Muncul?

Kekhawatiran pegawai muncul seiring instruksi pemerintah pusat agar daerah melakukan efisiensi belanja, termasuk belanja pegawai. Beberapa daerah lain di Indonesia memang mulai menyesuaikan TPP dan meninjau ulang kontrak PPPK.

Namun, Umar menekankan bahwa Kotim memiliki kebijakan tersendiri. “Kami tetap mengacu pada aturan dan kemampuan keuangan daerah. Yang jelas, tidak ada pemotongan TPP dan tidak ada pemecatan PPPK,” ujarnya.

Apa Dasar Hukumnya?

Pembayaran TPP di Kotim diatur dalam peraturan bupati tentang tambahan penghasilan bagi ASN. Sementara status PPPK dilindungi undang-undang yang mengatur masa kerja minimal hingga batas usia pensiun, kecuali ada pelanggaran disiplin berat.

Umar mengimbau pegawai tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Ia meminta semua pihak mengecek langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPKAD jika ada pertanyaan terkait hak pegawai.

Langkah Pemkot Selanjutnya

Pemkab Kotim akan menerbitkan surat edaran resmi sebagai pedoman teknis pembayaran TPP triwulan pertama tahun ini. Surat itu juga akan memuat penegasan tentang status PPPK agar tidak timbul spekulasi di lapangan.

Umar berjanji akan terus berkoordinasi dengan DPRD Kotim untuk memastikan anggaran belanja pegawai tetap sehat tanpa mengorbankan hak ASN. “Kami ingin pegawai tenang dan fokus bekerja melayani masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: radarsampit.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks