MALANG — Pemkab Malang memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meski tengah menambah anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp125 miliar. Keputusan ini diambil di tengah regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Langkah ini menjadi strategi agar pemenuhan hak pegawai tetap berjalan tanpa mengorbankan tenaga honorer yang sudah ada.
Anggaran Rp125 Miliar untuk PPPK: Siapa yang Terdampak?
Tambahan anggaran sebesar Rp125 miliar tersebut dialokasikan untuk menggaji ribuan PPPK di lingkungan Pemkab Malang. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah pusat memberikan tenggat waktu bagi daerah untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai. Dengan penambahan ini, total anggaran belanja pegawai di APBD Malang diperkirakan akan mendekati batas maksimal yang ditetapkan.
Mengapa Pemkab Malang Memilih Tidak PHK?
Pemerintah daerah menilai PHK massal bukan solusi yang tepat untuk menekan belanja pegawai. Sebaliknya, Pemkab Malang memilih untuk mengelola ulang alokasi anggaran dan memastikan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan. “Kami berkomitmen untuk tidak melakukan PHK. Penambahan anggaran ini justru untuk memastikan hak PPPK terpenuhi tanpa mengganggu pegawai lain,” ujar pejabat terkait.
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Tengah Kebijakan Ini?
Tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Malang tidak akan terkena dampak negatif dari kebijakan ini. Pemkab Malang memastikan bahwa mereka tetap bisa bekerja seperti biasa. Langkah ini menjadi pembeda dengan beberapa daerah lain yang memilih melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah tenaga honorer.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Menekan Belanja Pegawai?
Meski menambah anggaran PPPK, Pemkab Malang tetap harus mencari cara untuk menekan belanja pegawai agar tidak melampaui batas 30 persen APBD pada 2027. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mempercepat pensiun bagi pegawai yang sudah memenuhi syarat dan tidak mengisi ulang formasi yang kosong secara otomatis. Langkah ini dinilai lebih manusiawi dibandingkan PHK massal yang bisa menimbulkan gejolak sosial.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Malang berharap bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola belanja pegawai tanpa harus mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. Ke depannya, pemerintah daerah akan terus memantau realisasi anggaran dan memastikan setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.