SAMPIT — KPK mengungkap kejanggalan dalam pengadaan kendaraan dinas di Pemkab Kotawaringin Timur saat rapat koordinasi pencegahan korupsi di Jakarta pada 9 Juli 2026. Fokus pengawasan bukan pada jenis kendaraan yang dibeli, melainkan pada bagaimana dan dari siapa kendaraan itu diperoleh.
Empat Lapis Masalah Hukum yang Saling Terkait
Advokat di Sampit, Sapriyadi, S.H, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dicampuradukkan begitu saja. Menurutnya, kasus ini harus dipecah ke dalam beberapa lapis persoalan hukum karena masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda.
“Titik beratnya bukan pada apa yang dibeli, melainkan pada bagaimana dan dari siapa kendaraan itu dibeli,” kata Sapriyadi kepada kaltengtoday.com, Minggu (19/7/2026).
Spesifikasi Mesin: Pelanggaran Administrasi atau Pidana?
Lapisan pertama menyangkut spesifikasi teknis. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 membatasi kendaraan dinas jabatan bupati pada jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc. Sementara Land Cruiser yang dibeli menggunakan mesin diesel 3.346 cc, atau 146 cc di atas ambang batas.
Menurut Sapriyadi, pelanggaran terhadap standar kapasitas mesin itu, jika berdiri sendiri, tidak otomatis masuk ke ranah pidana. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tentang pengadaan kendaraan dinas Bupati Aceh Selatan. Dalam laporan itu, kelebihan belanja Rp1,172 miliar hanya dikategorikan sebagai pemborosan keuangan daerah, bukan kerugian negara, dan rekomendasinya bersifat administratif.
“Permendagri itu instrumen standardisasi. Ia menetapkan batas, tetapi tidak memuat sanksi pidana. Pelanggaran atasnya berujung pada koreksi administratif dan temuan pemborosan, bukan pemidanaan,” tegasnya.
Selisih Harga Rp600 Juta dan Syarat Kerugian Negara
Anomali kedua muncul saat nilai transaksi dibandingkan dengan harga resmi. Data publik PT Toyota Astra Motor mencatat harga on the road Land Cruiser 300 GR-S sepanjang 2024 berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar. Namun, transaksi di Kotim mencapai sekitar Rp3,2 miliar dengan pagu anggaran Rp3,3 miliar.
Selisih hingga Rp600 juta itu, menurut Sapriyadi, belum otomatis menjadi kerugian negara jika tidak ada bukti penggelembungan harga atau mark-up. Namun, ia menilai konstruksi hukum pengadaan di Kotim tidak bisa berhenti pada persoalan kapasitas mesin semata. Fakta kesamaan alamat IP antara penyedia dan PPK, serta profil penyedia yang dipertanyakan KPK, bisa mengubah tingkat risiko perkara.
“Persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan antara yang administratif dan yang berpotensi pidana, karena akibat hukumnya berjauhan,” ujar Sapriyadi.
Apa Langkah Pemkab Kotim Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Kotim belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan KPK dan analisis hukum yang berkembang. Publik menunggu apakah pemerintah daerah akan melakukan audit internal atau menunggu rekomendasi lanjutan dari lembaga antirasuah.