Pencarian

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Direksi PT DSI Jika Gagal Kelola Ekspor Satu Pintu: "Saya Anggota Pengawas Danantara"

Kamis, 04 Juni 2026 • 17:24:01 WIB
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Direksi PT DSI Jika Gagal Kelola Ekspor Satu Pintu:
Menkeu Purbaya tegaskan akan pecat direksi PT DSI jika gagal kelola ekspor satu pintu.

KALIMANTAN TENGAH — Purbaya menegaskan posisinya bukan sekadar Menteri Keuangan. Ia juga anggota Dewan Pengawas Danantara, yang memberinya wewenang langsung mengevaluasi kinerja direksi DSI.

"Dia yang jualan, kalau macam-macam dia yang saya kejar. Saya pengawas dia juga kan, saya anggota pengawas Danantara juga. Kalau dia enggak betul ya kita pecat, Direktur DSI-nya," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Selasa (3/6/2026).

Pengawasan tidak hanya dari internal Danantara. Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga akan memantau kinerja DSI secara detail. Untuk memperkuat kontrol, pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan ditempatkan di dalam struktur perusahaan.

Bertahap, Tiga Komoditas Jadi Andalan Perdana

Mekanisme ekspor satu pintu tidak langsung berlaku untuk semua komoditas. Pemerintah memprioritaskan tiga produk utama penopang neraca perdagangan Indonesia: batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.

Menko Airlangga menjelaskan kebijakan ini dijalankan bertahap. "Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang merupakan juga tiga ekspor terbesar kita," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Tiga bulan pertama operasional digunakan sebagai masa transisi. Tim lintas kementerian akan melakukan evaluasi komprehensif untuk mengukur efektivitas dan mengidentifikasi hambatan teknis sebelum aturan diberlakukan penuh.

Target Full Operation pada Januari 2027

Purbaya optimistis DSI akan merekrut tenaga profesional dan kompeten. Menurutnya, program ini terlalu penting untuk main-main. "Kan mereka tiga bulan pertama proses biasa. Nah nanti kita lihat setelah enam bulan mungkin sudah full DSI yang melakukan ekspor," ujarnya.

Pemerintah memberi tenggat hingga 1 Januari 2027 bagi seluruh eksportir untuk menyesuaikan diri. "Dengan demikian para pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tutup Airlangga.

Kebijakan ekspor satu pintu dirancang untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi devisa negara. Keberhasilannya kini bergantung pada konsistensi pengawasan dan integritas para pengelola di internal DSI.

Bagikan
Sumber: amp.suara.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks