Pencarian

Pemkab Kotim dan Kanwil Kemenkum Kalteng Tindak Lanjuti MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual, Incar Perda Baru

Kamis, 03 September 2026 • 21:14:01 WIB
Pemkab Kotim dan Kanwil Kemenkum Kalteng Tindak Lanjuti MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual, Incar Perda Baru
Pemkab Kotim dan Kanwil Kemenkum Kalteng membahas penyusunan naskah akademik Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Palangka Raya, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mulai menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah diteken kedua pihak. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan kesiapan instansinya mendampingi pembentukan regulasi itu.

PALANGKA RAYA — Pemkab Kotawaringin Timur dan Kanwil Kemenkum Kalteng mempercepat realisasi kerja sama di bidang hukum dan kekayaan intelektual (KI). Dalam pertemuan lanjutan yang digelar Kamis ini di Palangka Raya, kedua belah pihak telah menyerahkan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan membahas langkah teknis penyusunan regulasi daerah.

Agenda utama yang dibahas adalah penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Tim Kerja Satu Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalteng dilibatkan langsung untuk menyelaraskan aspek teknis dan substansi naskah tersebut.

Apa Isi Kerja Sama yang Dikejar Pemkab Kotim?

Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen. Pemkab Kotim menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi hingga proses penyusunan naskah akademik dan pembentukan rancangan peraturan daerah benar-benar tuntas.

"Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tindak lanjut MoU berjalan konkret dan terarah," ujar perwakilan Pemkab Kotawaringin Timur yang diwakili Bagian Kerja Sama Setda, Putri, di Palangka Raya.

Mengapa Perda Fasilitasi KI Dianggap Mendesak?

Menurut Hajrianor, penyusunan Naskah Akademik merupakan tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan. Dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah (perda) memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

"Perlu dipastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dan potensi daerah," kata Hajrianor.

Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual kini berkaitan erat dengan ekonomi, kreativitas, inovasi, dan identitas daerah. Pemetaan menjadi langkah awal yang perlu dilakukan terhadap berbagai potensi KI yang tersebar di Kotawaringin Timur.

Potensi KI di Kotawaringin Timur Butuh Identifikasi Serius

Hajrianor menyoroti pentingnya identifikasi terhadap produk-produk lokal yang berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Fasilitasi yang memadai diperlukan agar potensi tersebut bisa terlindungi secara optimal.

"Potensi kekayaan intelektual di daerah perlu diidentifikasi, difasilitasi, dan diberikan perlindungan yang memadai," tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berharap regulasi yang disusun tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat. Pemanfaatan potensi KI kemudian dapat diarahkan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah.

Pemkab Kotim berencana meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual seiring berjalannya proses penyusunan peraturan tersebut.

Follow kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks