PALANGKA RAYA — Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani menyatakan perpanjangan PJJ berlaku mulai 1 September 2026. Kebijakan ini menyasar seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, menyusul memburuknya kualitas udara yang dipantau pada 30–31 Agustus 2026.
"Kebijakan tersebut diambil setelah pemantauan harian kualitas udara pada 30–31 Agustus 2026 menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori berbahaya dengan nilai lebih dari 300 akibat pekatnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan," kata Jayani dikutip Antara, Senin (31/8/2026).
Jam Belajar Disesuaikan per Jenjang
Selama masa PJJ, kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB. Durasi jam pelajaran dibedakan per jenjang: PAUD dialokasikan 20 menit per jam, SD 25 menit, dan SMP 30 menit.
Disdik Palangka Raya juga memberi kelonggaran bagi guru yang kondisi kesehatannya menurun untuk mengajar dari rumah. Ketentuan ini berlaku dengan syarat adanya koordinasi bersama pihak sekolah masing-masing.
Evaluasi Berkala Setiap Tiga Hari
Kebijakan ini tidak bersifat kaku. Jayani menjelaskan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari sekali untuk menyesuaikan dengan perkembangan kualitas udara yang dipengaruhi intensitas karhutla di Kalimantan Tengah.
Orang tua dan wali murid diminta aktif mendampingi proses belajar anak di rumah. Dinas juga menginstruksikan agar anak tetap berada di dalam rumah selama masa PJJ guna meminimalkan paparan asap.
Fokus Pembelajaran Disederhanakan
Materi pembelajaran selama darurat karhutla sengaja disederhanakan. Prioritas diberikan pada penguatan literasi, numerasi, dan pembentukan karakter. Penanaman tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat juga menjadi bagian dari kurikulum darurat yang diterapkan di lingkungan keluarga.
Kabut asap di Palangka Raya dalam beberapa pekan terakhir memang menjadi perhatian serius. Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kerap memicu penurunan drastis kualitas udara, terutama saat musim kemarau tiba.
Perpanjangan PJJ ini menjadi langkah antisipatif Disdik Palangka Raya untuk melindungi kesehatan peserta didik sekaligus memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi. Masyarakat diimbau memantau perkembangan ISPU melalui kanal resmi dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.