SAMPIT — Sidang mediasi perkara utang piutang dengan tergugat seorang istri oknum polisi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit gagal total pada Senin lalu. Tergugat kembali mangkir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan kepada majelis hakim.
Gagal Damai, Perkara Segera Disidangkan
Ketidakhadiran tergugat untuk kedua kalinya dalam agenda mediasi ini membuat hakim mediator tak punya pilihan lain. Proses damai secara kekeluargaan resmi dinyatakan gagal, dan perkara dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Spt itu akan langsung dilanjutkan ke persidangan perdana.
Kuasa hukum penggugat, Andi Pratama, menyayangkan sikap tergugat yang dinilai tidak kooperatif. "Kami sudah dua kali menjadwalkan mediasi, tapi tergugat tak pernah hadir. Ini menunjukkan itikad baik tidak ada," ujarnya kepada wartawan di Sampit, Selasa (18/2/2025).
Pokok Perkara: Utang Piutang Rp 150 Juta
Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, yang mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp 150 juta kepada tergugat sejak 2023. Dalam gugatannya, penggugat menyertakan bukti surat perjanjian utang yang ditandatangani kedua belah pihak.
Hingga batas waktu yang disepakati, tergugat disebut belum mengembalikan pokok pinjaman maupun bunganya. Upaya penagihan secara kekeluargaan yang dilakukan berkali-kali juga tak membuahkan hasil, sehingga penggugat memutuskan menempuh jalur hukum.
Konsekuensi Hukum Jika Tergugat Tetap Mangkir
Humas PN Sampit, Rini Handayani, menjelaskan bahwa persidangan akan tetap berjalan meskipun tergugat tidak hadir. "Sesuai hukum acara perdata, jika tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut dua kali berturut-turut tidak hadir, perkara bisa diputus tanpa kehadirannya (verstek)," jelas Rini.
Putusan verstek memiliki kekuatan hukum yang sama mengikatnya seperti putusan yang dijatuhkan dengan kehadiran tergugat. Konsekuensinya, tergugat bisa langsung dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar seluruh kewajibannya berdasarkan gugatan penggugat.
Langkah Selanjutnya di Pengadilan
Majelis hakim yang menangani perkara ini telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan pada pekan depan. Penggugat diminta untuk menyiapkan seluruh alat bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan di persidangan.
Kuasa hukum penggugat berharap proses persidangan bisa berjalan cepat dan adil. "Kami hanya ingin hak klien kami dipenuhi. Ini masalah perdata murni, tidak ada kaitannya dengan institusi kepolisian," tegas Andi Pratama.