Pencarian

Tambang Kapur Kepung Pantai Kartika di Konawe Selatan, Tiga Perusahaan Pegang Izin

Selasa, 26 Mei 2026 • 16:29:01 WIB
Tambang Kapur Kepung Pantai Kartika di Konawe Selatan, Tiga Perusahaan Pegang Izin
Pantai Tanjung Kartika di Konawe Selatan mengalami perubahan lanskap akibat aktivitas tambang batu kapur.

KALIMANTAN TENGAH — Pantai Tanjung Kartika di pesisir Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan. Kawasan yang kerap disebut sebagai "Raja Ampat kecil" itu kini digerus oleh aktivitas pertambangan batu kapur. Video yang memperlihatkan kerusakan alam di lokasi tersebut sempat beredar luas dan memicu perhatian publik.

Berdasarkan pantauan citra satelit Google Earth, kondisi kawasan pesisir ini berubah drastis dalam 12 tahun terakhir. Pada 2012-2013, area itu masih tertutup pepohonan lebat. Namun, pembukaan lahan mulai agresif sejak 2014, dan pada 2020 aktivitas tambang sudah merangsek ke area inti Pantai Tanjung Kartika.

Tiga Perusahaan, 170 Hektare Izin Tambang

Pemerintah telah memberikan izin pertambangan di kawasan inti pantai kepada tiga perusahaan. PT Citra Khusuma Sultra memegang izin usaha pertambangan operasi produksi untuk komoditas batu kapur di beberapa lokasi di Konawe Selatan dengan luas total 122 hektare. Izin ini berlaku mulai November 2025 hingga 2030.

Selain itu, PT Hoffmen Energi Perkasa mengantongi empat izin pertambangan di kabupaten yang sama. Di kawasan Pantai Kartika, perusahaan ini memiliki izin eksplorasi di lahan seluas 18 hektare yang berlaku mulai November 2023 hingga 2030. Perusahaan yang sama juga memegang izin operasi produksi di lahan seluas 19,56 hektare, berlaku mulai Juni 2021 hingga 2026.

PT Ramadhan Moramo Raya juga tercatat sebagai pemegang izin operasi produksi di lahan seluas 11 hektare. Izin perusahaan ini berlaku mulai Juni 2025 sampai 2030.

Sebagian Besar Wilayah Terancam Jadi Tambang

Ancaman pertambangan di Konawe Selatan tidak hanya terbatas di Pantai Kartika. Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan 2020-2040, area yang diperuntukkan bagi kawasan pertambangan dan energi mencapai 17.582 hektare. Angka itu setara dengan empat persen dari total luas daratan kabupaten yang mencapai 423.234 hektare.

Namun, jika merujuk pada peta RTRW yang juga mengacu pada Keputusan Menteri ESDM 2017 tentang penetapan wilayah pertambangan di Sulawesi, sebagian besar Konawe Selatan masuk dalam wilayah yang bisa diberi izin tambang. Peta tersebut menunjukkan luasnya area berwarna abu-abu yang menandakan potensi tambang.

Batu kapur yang ditambang di kawasan ini merupakan bahan baku utama industri semen. Namun, komoditas ini juga dibutuhkan oleh industri lain, termasuk industri nikel. Di sektor nikel, batu kapur digunakan untuk proses pemurnian dan pengolahan limbah, seperti menetralkan air asam tambang dan mengendapkan logam berat.

Kawasan Pantai Tanjung Kartika sendiri memiliki peruntukan yang tumpang tindih dalam RTRW. Area ini tercatat sebagai kawasan budidaya perikanan, pariwisata, dan pertambangan sekaligus. Ironisnya, meski masuk dalam portal pariwisata Kementerian Pariwisata sebagai destinasi wisata alam, izin tambang tetap diterbitkan di lokasi yang sama.

Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks