PALANGKA RAYA — Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum secara resmi menetapkan dua ikon daerah di Kalimantan Tengah sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual. Penetapan itu diserahkan langsung kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam upacara peringatan hari jadi provinsi ke-69 akhir pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyebut momen ini sebagai kabar membanggakan bagi daerah. "Hal ini menjadi momentum istimewa yang tidak hanya sarat makna sejarah, tetapi juga menghadirkan kabar membanggakan bagi daerah," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dua Ikon yang Mendapat Pengakuan Negara
Dua entitas yang ditetapkan adalah Festival Budaya Isen Mulang dan Wisata Sungai Hitam Sabangau. Keduanya masuk dalam kategori kawasan berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori karya cipta dan merek.
Festival Budaya Isen Mulang merupakan agenda tahunan yang menjadi etalase kekayaan seni dan tradisi Dayak di Kalimantan Tengah. Sementara Wisata Sungai Hitam Sabangau menawarkan ekosistem hutan rawa gambut yang unik dengan air sungai berwarna gelap pekat, menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
Proses: Bagaimana Skema Ini Bisa Melindungi Warisan Daerah?
Penetapan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual bukan sekadar sertifikat seremonial. Hajrianor menjelaskan, skema ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kawasan yang memiliki karakteristik, kreativitas, dan potensi ekonomi berbasis hasil karya, budaya, maupun identitas khas daerah.
"Ini menjadi simbol pengakuan atas kekayaan budaya dan potensi daerah Kalimantan Tengah yang memiliki nilai strategis serta identitas kuat di tengah masyarakat," ujar Hajrianor.
Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan aset daerah tersebut dari klaim pihak lain. Skema ini diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Dampak: Lebih dari Sekadar Perlindungan Hukum
Hajrianor menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
"Penetapan ini menjadi kebanggaan bersama masyarakat Kalimantan Tengah. Kekayaan budaya dan potensi wisata daerah perlu mendapatkan perlindungan agar tetap lestari serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Hajrianor.
Dia menambahkan, peringatan hari jadi ke-69 ini juga menjadi penanda semakin kuatnya komitmen berbagai pihak dalam menjaga identitas, budaya, dan potensi lokal melalui perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset masa depan daerah.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Kawasan Ber-KI?
Dengan piagam penetapan yang sudah di tangan, pemerintah provinsi kini memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan status ini. Langkah konkret yang bisa dilakukan antara lain memperkuat promosi wisata berbasis identitas budaya yang sudah diakui negara, serta mendorong keterlibatan pelaku UMKM lokal dalam rantai nilai ekonomi kawasan tersebut.
Ke depan, skema kawasan berbasis Kekayaan Intelektual diharapkan tidak hanya berhenti pada dua ikon ini. Hajrianor mengindikasikan bahwa masih banyak potensi daerah lain di Kalimantan Tengah yang bisa mengikuti jejak serupa untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan negara.