Pasar kripto pagi ini kompak menghijau. Bitcoin dan Ethereum memimpin kenaikan, diikuti Solana yang melesat 14 persen dalam sepekan. Korelasi dengan kebijakan baru Korea Selatan yang memperketat pengawasan transfer kripto ke luar negeri ikut mewarnai sentimen pasar.
JAKARTA — Para pemegang aset kripto bisa sedikit lega. Pantauan harga pada Senin (11/5/2026) pukul 07.41 WIB menunjukkan hampir seluruh kripto kapitalisasi besar bergerak di zona hijau. Bitcoin (BTC) naik 1,13 persen dalam 24 jam, menempatkannya di level USD 81.568 atau setara Rp1,41 miliar (kurs Rp17.360 per dolar AS). Selama sepekan, aset digital paling populer ini melambung 4,02 persen.
Ethereum Ikut Menguat, Solana Catat Kenaikan Dua Digit
Ethereum (ETH) juga tak ketinggalan. Harganya naik 0,94 persen dalam sehari dan 1,42 persen dalam sepekan, kini di posisi USD 2.346 (Rp40,72 juta). Yang paling menonjol adalah Solana (SOL). Kripto ini melesat 2,79 persen dalam 24 jam dan mencatat kenaikan mingguan hingga 14,19 persen. Saat ini SOL diperdagangkan di harga USD 95,59.
Kenaikan juga terlihat pada XRP yang menguat 2,64 persen (sepekan +5,02 persen) menjadi USD 1,45. Binance Coin (BNB) naik 1,59 persen ke USD 656,80 (Rp11,38 juta). Dogecoin (DOGE) ikut terseret naik 1,71 persen ke USD 0,1103. Kapitalisasi pasar kripto global ikut terdongkrak 1,33 persen menjadi USD 2,72 triliun atau Rp47.215 triliun.
Stablecoin Justru Melemah, Tanda Pasar Mulai Berani?
Menariknya, di tengah euforia ini, stablecoin justru menunjukkan pelemahan tipis. Tether (USDT) turun 0,01 persen ke USD 0,9997. USDC melemah 0,03 persen. Pola ini kerap diartikan sebagai tanda bahwa investor mulai mengalihkan dananya dari aset stabil ke aset berisiko seperti Bitcoin dan altcoin.
Sementara itu, Tron (TRX) turun 0,18 persen dalam sehari, tapi masih perkasa 3,35 persen secara mingguan di harga USD 0,3495. Hyperliquid menjadi satu-satunya yang melemah signifikan dalam 24 jam terakhir, turun 0,26 persen ke USD 42,55 meski dalam sepekan masih naik 2,98 persen.
Korsel Siapkan Aturan Baru untuk Transfer Kripto Lintas Batas
Di sisi regulasi, Korea Selatan kembali menjadi pusat perhatian. Parlemen Negeri Ginseng baru saja mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Aturan ini mewajibkan perusahaan kripto domestik mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan jika ingin mentransfer aset digital ke atau dari luar negeri.
Amandemen ini mendefinisikan ulang istilah "bisnis transfer aset virtual", yang mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakan payung hukum baru ini untuk memantau aliran kripto lintas batas secara lebih sistematis. Otoritas Jasa Keuangan setempat bahkan berencana memperluas Aturan Perjalanan (Travel Rule) untuk semua transaksi, tak terbatas pada transfer di atas 1 juta won (USD 681) seperti saat ini.
Langkah ketat ini menuai resistensi dari pelaku industri kripto lokal. Namun, pemerintah beralasan pengawasan diperlukan untuk mencegah pencucian uang dan pengiriman dana ilegal ke luar negeri. Bagi pasar Indonesia, kebijakan Korsel kerap menjadi sinyal awal yang diikuti regulator Asia lainnya.