Pemerintah Kabupaten Katingan resmi mengeluarkan regulasi ketat untuk mengendalikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang kian langka di wilayah tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 500.10.8.3/45/DKUMP-III/2026 tentang pengendalian BBM jenis Pertalite dan Pertamax tertanggal 5 Mei 2026.
Keputusan tersebut menjadi respons langsung atas maraknya pedagang eceran yang menjual bahan bakar jauh di atas harga normal. Melalui aturan baru ini, Pemkab Katingan menetapkan batas atas harga jual untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah keterbatasan pasokan yang melanda Kota Kasongan dan sekitarnya.
Berapa Batas Harga Eceran Tertinggi di Katingan?
Dalam edaran tersebut, Bupati Saiful menegaskan bahwa pengecer tidak boleh lagi menetapkan harga secara sepihak. Pemerintah daerah telah mengunci angka maksimal yang boleh dipungut dari konsumen di tingkat pedagang kaki lima atau pengecer rumahan.
- Pertalite: Maksimal Rp13.000 per liter.
- Pertamax: Maksimal Rp15.000 per liter.
“Pemerintah daerah juga menetapkan batas harga eceran tertinggi di tingkat pengecer. Harga Pertalite dipatok maksimal Rp13.000 per liter, sementara Pertamax maksimal Rp15.000 per liter,” ujar Bupati Saiful melalui keterangan resminya.
Rincian Pembatasan Nominal Pembelian Kendaraan
Selain mengatur harga, Pemkab Katingan memberlakukan kuota pembelian maksimal untuk setiap kendaraan. Skema ini dirancang guna mencegah aksi borong oleh oknum penimbun yang sering memanfaatkan situasi krisis energi untuk meraup keuntungan pribadi.
Bagi pemilik kendaraan roda empat, pembelian Pertalite maupun Pertamax kini dibatasi maksimal Rp300.000 dalam satu kali pengisian. Sementara itu, pengendara roda dua mendapatkan jatah maksimal pembelian Pertalite sebesar Rp80.000 dan Pertamax hingga Rp130.000. Untuk jenis Dexlite, pemerintah membatasi pengisian hingga nominal Rp800.000.
Sanksi Tegas bagi Spekulan dan Penimbun
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak hanya sekadar imbauan di atas kertas. Tim gabungan dari instansi terkait akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan berkala dan penertiban terhadap para pedagang yang membandel.
Pengecer yang terbukti menjual BBM melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) akan menghadapi tindakan tegas. Pengawasan intensif ini diharapkan mampu mengurai antrean panjang di SPBU serta memastikan ketersediaan energi tetap terjaga bagi mobilitas harian warga.
“Pemkab Katingan berharap kebijakan ini dapat menekan praktik penjualan di atas harga normal serta menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat di tengah keterbatasan pasokan,” pungkas Saiful.