KALIMANTAN TENGAH — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah memasuki pekan terakhir. Berdasarkan informasi dari laman Samsat Digital, lima provinsi menetapkan 31 Agustus 2026 sebagai batas akhir penghapusan sanksi administrasi dan denda. Bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya, ini kesempatan terakhir untuk menghemat biaya.
Provinsi dengan Tenggat 31 Agustus 2026
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah dengan program paling sederhana. Pemerintah provinsi menghapus administrasi sanksi PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakan. Kebijakan serupa berlaku di Riau, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bengkulu dan Maluku menerapkan skema pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ. Pemilik kendaraan di dua provinsi ini cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa memikirkan beban tunggakan tahun sebelumnya.
Lampung punya mekanisme berbeda. Pemprov memberikan diskon PKB 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat, plus pembebasan denda dan pajak progresif. Untuk tunggakan satu tahun atau lebih, pemilik hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Mengapa Pemutihan Ini Penting bagi Pemilik Kendaraan
Skema penghapusan denda dan tunggakan membuat total biaya pengesahan STNK tahunan jauh lebih ringan. Di Bengkulu, misalnya, pemilik kendaraan yang menunggak tiga tahun hanya membayar satu tahun berjalan. Selisihnya bisa mencapai jutaan rupiah tergantung jenis kendaraan.
Program ini juga menyelamatkan kendaraan dari risiko penghapusan data registrasi. Kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun berturut-turut berpotensi dihapus dari basis data kepolisian, yang berarti STNK tidak bisa diperpanjang lagi.
Bayar Pajak Tanpa ke Kantor Samsat
Pemilik kendaraan tidak perlu antre di kantor Samsat untuk mengikuti program ini. Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah bukti bayar diterima, pengesahan STNK dilakukan lewat aplikasi Signal tanpa harus datang ke loket.
Prosesnya cukup mudah: masukkan nomor plat dan lima digit terakhir nomor rangka, lalu sistem akan menampilkan rincian tagihan setelah diskon dan penghapusan denda diterapkan. Pembayaran bisa memakai virtual account, QRIS, atau kanal e-commerce yang bekerja sama.
Provinsi Lain Masih Buka Sampai Akhir Tahun
Di luar lima provinsi tersebut, belasan daerah lain masih menggelar pemutihan dengan tenggat berbeda. Sebagian berakhir akhir September, sebagian lagi baru ditutup Desember 2026. Wajib pajak disarankan mengecek jadwal resmi di laman Samsat Digital masing-masing provinsi karena syarat dan besaran insentif tidak seragam.
Perlu dicatat, program ini tidak berlaku otomatis. Pemilik kendaraan tetap harus melakukan pembayaran sebelum tenggat, karena setelah 31 Agustus 2026 denda dan bunga keterlambatan akan dihitung normal kembali.