PULANG PISAU — BPBD Kabupaten Pulang Pisau resmi memberlakukan perpanjangan status siaga darurat karhutla mulai 23 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah menilai potensi kebakaran lahan masih tinggi dalam beberapa bulan ke depan.
Kepala Pelaksana BPBD Pulang Pisau, Herman Wibowo, menyebut masa siaga ini menjadi periode krusial untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan kesiapan seluruh unsur penanganan bencana.
“Status siaga ini menjadi bagian dari kesiapsiagaan bersama. Yang paling penting adalah bagaimana potensi kebakaran dapat diketahui sedini mungkin sehingga penanganannya tidak menunggu api berkembang,” kata Herman.
Pengawasan Difokuskan di Lahan Gambut dan Bekas Kebakaran
Pemantauan lapangan akan diperketat secara berkelanjutan, khususnya di wilayah dengan karakteristik lahan gambut dan kawasan yang pernah terbakar sebelumnya. Informasi titik panas dari satelit maupun laporan warga akan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi.
Koordinasi dilakukan lintas instansi, melibatkan perangkat daerah, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, Manggala Agni, serta perusahaan yang memiliki wilayah kerja di area rawan. Sistem ini dirancang agar potensi kebakaran bisa dideteksi sebelum api membesar.
Warga Diminta Aktif Melapor Jika Melihat Asap atau Api
BPBD Pulang Pisau menekankan pencegahan karhutla tidak bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan masyarakat. Warga yang melihat indikasi kebakaran diminta segera melapor ke aparat setempat agar petugas bisa bergerak cepat.
“Kalau ada asap atau api di kawasan rawan, segera lapor. Jangan menunggu api membesar, karena penanganan akan jauh lebih sulit,” imbaunya.
Selama masa siaga berlangsung, BPBD bersama unsur terkait akan menjaga koordinasi dan kesiapan logistik pemadaman. Upaya ini diarahkan untuk menekan munculnya titik api baru serta memastikan setiap kejadian dapat ditangani secepat mungkin sebelum meluas ke area yang lebih besar.