PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memasuki tahap pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2026 yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Entry meeting digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (20/8/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden dan Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri Tumonggi Siregar.
Linae menegaskan pengawasan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan bagian dari pembinaan agar tata kelola pemerintahan berjalan tertib, efektif, dan akuntabel. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak bersikap defensif dan membuka diri terhadap proses audit yang berlangsung.
Fokus Pengawasan: Keuangan Daerah hingga Perizinan
Tumonggi Siregar menjelaskan ruang lingkup pengawasan meliputi pengawasan umum, teknis, serta tematik yang berkaitan dengan program strategis nasional. Beberapa aspek yang menjadi sorotan utama adalah pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), pemanfaatan aset, pelayanan publik, dan kemudahan perizinan.
“Tujuan pengawasan kami adalah memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah berjalan efektif serta sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Tumonggi dalam sambutannya.
Instruksi Sekda: Siapkan Data, Jangan Serahkan ke Staf
Linae Victoria Aden menginstruksikan setiap perangkat daerah menyediakan data dan informasi secara cepat, lengkap, dan objektif. Ia juga meminta pejabat penghubung ditunjuk untuk mengoordinasikan kebutuhan data selama proses audit berlangsung.
“Kepala perangkat daerah harus bertanggung jawab secara langsung terhadap proses pengawasan dan tidak menyerahkan seluruh proses kepada staf. Apabila diperlukan penjelasan strategis, pimpinan perangkat daerah diminta hadir dan memberikan keterangan secara langsung kepada tim auditor,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan kelemahan selama pengawasan, hal itu harus disampaikan apa adanya beserta langkah perbaikannya. Catatan temuan pun diminta segera ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan hasil pengawasan terbit.
Inspektorat Daerah Siap Fasilitasi Jalannya Audit
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiono menyatakan pihaknya berperan sebagai fasilitator dan koordinator selama proses pengawasan berlangsung. Ia meminta seluruh objek pengawasan menyiapkan dokumen pendukung dan memastikan rekomendasi hasil audit dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri di Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung sesuai surat tugas yang telah diterbitkan. Pemerintah provinsi berkomitmen mendukung penuh jalannya audit demi menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.