KALIMANTAN TENGAH — Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Intinya, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, alias saat kondisi masih baru.
Komponen Biaya yang Masih Wajib Dibayar Saat Balik Nama Motor
Meski BBNKB II dihapus, proses balik nama motor bekas tidak sepenuhnya gratis. Ada beberapa komponen Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap harus dilunasi. Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:
- Penerbitan STNK baru: Rp100 ribu untuk motor
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60 ribu untuk motor
- Penerbitan BPKB baru: Rp225 ribu untuk roda dua
- SWDKLLJ: Rp35 ribu untuk motor
Selain itu, pemilik juga wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya. Jika ada tunggakan denda, semua harus diselesaikan terlebih dahulu. Untuk motor yang hendak dipindahkan wilayah administrasinya, ada biaya mutasi keluar daerah sebesar Rp150 ribu.
Penghematan Signifikan Setelah BBNKB II Dihapus
Sebelum kebijakan ini, pemilik motor bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif BBNKB II sekitar 1 persen dari harga beli. Angkanya bervariasi tergantung tipe dan merek. Sebagai gambaran, untuk motor bekas seharga Rp20 juta, biaya BBNKB II yang harus dibayar mencapai Rp200 ribu. Kini biaya tersebut tidak perlu lagi dikeluarkan.
Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli motor bekas untuk segera melakukan balik nama. Langkah ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah. Kepolisian menilai proses ini juga mendukung kelancaran pelayanan administrasi di kemudian hari, termasuk saat perpanjangan STNK.