Hasil mediasi antara perwakilan pekerja, manajemen PT AKT, dan Disnakertrans Kabupaten Murung Raya menghasilkan lima tuntutan utama dari para buruh. Pertama, perusahaan diminta segera membayar gaji bulan Maret hingga April 2026 beserta denda keterlambatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Kedua, karyawan mendesak agar gaji bulan-bulan berikutnya tetap dibayarkan setiap tanggal 30 atau 31, sesuai aturan perusahaan. Ketiga, mereka menuntut pelunasan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang disebut menunggak sejak April 2026.
Keempat, karena kebutuhan mendesak, para pekerja meminta opsi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kelima, jika poin satu hingga tiga tidak dipenuhi, mereka meminta perusahaan memberikan opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Alasan Perusahaan: Aset Disita Kejagung, Operasi Terhenti
Manajemen PT AKT mengakui kondisi perusahaan sedang tidak baik. Seluruh aset perusahaan kini berada di bawah pengawasan dan proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah aktivitas tambang dihentikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan mengklaim pemberitaan masif di media sosial dan platform berita menyulitkan mereka mencari sumber pendanaan baru untuk memenuhi hak-hak karyawan. Meski demikian, manajemen berjanji terus mencari alokasi dana, terutama untuk pembayaran upah.
Hingga saat ini, perusahaan belum membahas opsi PHK. Mereka menyatakan akan menyampaikan perkembangan jika ada rencana lebih lanjut.
Koordinasi Disnakertrans dengan Pusat Masih Berlangsung
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kemenaker RI di Jakarta. “Penanganan masalah karyawan PT AKT sedang dalam koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta,” tulisnya melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan bahwa kementerian masih membahas persoalan ini secara internal. Namun, hingga saat ini Disnakertrans Kalteng belum bisa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai nasib ribuan pekerja tersebut.
Latar Belakang: Kerugian Negara Rp 4,2 Triliun dan Lima Tersangka
Aktivitas PT AKT dihentikan paksa oleh Satgas PKH karena diduga melakukan penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan. Kerugian negara akibat kegiatan tersebut ditaksir mencapai Rp 4,2 triliun.
Satgas juga menyita seluruh aset perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni ST selaku beneficial owner, BJW selaku Direktur PT AKT, HZM selaku General Manager PT OOWL, HS selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, dan MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).