SAMPIT — Seorang klien pemasyarakatan yang tengah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di Sampit harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Nurdilah Rachman, langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien di Lapas setempat pada Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses administrasi untuk menentukan nasib program integrasi yang pernah diberikan.
Apa Langkah Bapas Selanjutnya?
Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku terhadap setiap klien yang terbukti melanggar aturan selama menjalani program integrasi. Ia menyebut, pencabutan hak integrasi bisa dilakukan jika klien melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan.
“Bapas Sampit mendukung proses pencabutan program integrasi apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” ujar Prayudha.
Dasar Hukum Pencabutan Hak Integrasi
Ketentuan mengenai pencabutan hak integrasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat dicabut apabila penerima program melanggar syarat yang telah ditetapkan.
Proses Pemeriksaan dan Efek Pembelajaran
Melalui proses pemeriksaan ini, Bapas Sampit berharap dapat memastikan setiap program pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai aturan. Langkah tegas ini juga diharapkan memberikan efek pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan agar mematuhi ketentuan selama menjalani masa pembimbingan di masyarakat.
Klien yang sebelumnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat itu kini kembali menjalani masa tahanan di Lapas Sampit. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap status program PB yang dimilikinya.