PALANGKA RAYA — Tim gabungan menggelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua hari di Kota Palangka Raya. Razia dilakukan di dua titik: Jalan Garuda pada Selasa (19/5/2026) dan depan Kantor TVRI Jalan Yos Sudarso pada Rabu (20/5/2026). Operasi ini melibatkan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Bapenda Kota Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Samsat, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.
Ratusan Kendaraan Diperiksa, Puluhan Menunggak
Pada hari pertama di Jalan Garuda, petugas memeriksa 495 kendaraan. Sebanyak 76 unit diketahui menunggak, terdiri dari 64 sepeda motor dan 12 mobil. Estimasi total tunggakan hari pertama mencapai Rp46.683.100, dengan rincian Rp15.576.600 dari roda dua dan Rp31.106.500 dari roda empat.
Hari kedua di depan Kantor TVRI, jumlah kendaraan yang diperiksa naik menjadi 660 unit. Petugas menemukan 86 kendaraan menunggak pajak, terdiri dari 74 sepeda motor dan 12 mobil. Total tunggakan hari kedua diperkirakan mencapai Rp55.335.918.
Rincian Tunggakan Roda Dua dan Roda Empat
Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, merinci tunggakan hari kedua. Kendaraan roda dua menyumbang Rp26.997.697, sementara roda empat mencapai Rp28.335.918. Akumulasi dua hari operasi mencatat total estimasi tunggakan PKB lebih dari Rp102 juta dari 162 kendaraan.
Edukasi dan Imbauan Tertib Pajak
Masrini menegaskan operasi ini bukan sekadar penindakan. Pihaknya ingin mengedukasi masyarakat agar lebih tertib membayar pajak kendaraan tepat waktu. “Kami mengimbau masyarakat segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain menghindari denda, pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Masrini, penerimaan PKB berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menekan angka tunggakan pajak di Kota Palangka Raya.