Pencarian

Pemprov Kalteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan KH hingga 100 Persen, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

Kamis, 21 Mei 2026 • 14:34:01 WIB
Pemprov Kalteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan KH hingga 100 Persen, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui
Pemprov Kalteng bebaskan denda pajak kendaraan KH hingga 100 persen mulai 18 Mei hingga 22 Juli 2026.

KALIMANTAN TENGAH — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Ada dua jenis keringanan utama yang diberikan.

Pertama, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen bagi seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kedua, pemotongan pokok PKB bagi mereka yang memilih membayar lebih awal selama periode program berlangsung.

Mengapa Program Ini Diluncurkan Sekarang?

Momen HUT ke-69 Provinsi Kalteng menjadi alasan utama peluncuran program ini. Pemerintah ingin memberikan perhatian langsung kepada masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.

“Diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat positif dari kebijakan ini. Ini juga dapat mengurangi beban pengeluaran, terutama di tengah kebutuhan ekonomi yang masih tinggi,” ujar Linae di Palangka Raya, Senin (18/5/2026).

Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Program ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor dengan pelat nomor KH, yaitu kendaraan yang terdaftar di wilayah Kalimantan Tengah. Tidak ada batasan jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat bisa memanfaatkannya.

Pemprov Kalteng mengimbau masyarakat segera memanfaatkan momen ini sebelum masa berlaku berakhir pada 22 Juli 2026. Pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat setempat atau melalui kanal digital yang tersedia.

Selain meringankan beban warga, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalteng yang kerap menjadi tantangan setiap tahun.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks