KALIMANTAN TENGAH — Temuan itu mendorong DPRD Kota Bogor bergerak cepat. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menilai perlindungan anak harus dimulai dari rumah, bukan menunggu kasus meledak di sekolah.
Anak Pelaku Juga Butuh Pendampingan
Selama ini perhatian publik lebih banyak tercurah pada korban. Endah menegaskan pendekatan itu tidak cukup. Anak yang menjadi terduga pelaku juga wajib mendapat penanganan, bukan sekadar hukuman.
"Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis," kata Endah, Kamis (10/9/2026).
Pendekatan edukatif berarti anak pelaku dibimbing memahami dampak perbuatannya, bukan dikucilkan. Pendekatan psikologis menyasar akar masalah di rumah, yang sering luput dari perhatian.
Edukasi Batasan Tubuh Mulai PAUD
Endah menilai pengenalan batasan tubuh dan interaksi sosial yang aman perlu masuk ke Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Metodenya harus disesuaikan dengan daya tangkap anak usia dini, bukan ceramah seperti di kelas orang dewasa.
Materi semacam ini mengajarkan anak mengenali sentuhan yang tidak pantas dan berani bilang tidak. Anak juga dilatih tahu ke mana harus melapor jika merasa tidak aman.
Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Pencegahan
Faktor rumah tangga disebut Endah sebagai pemicu utama masalah anak. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan komunikasi yang minim antara orang tua dan anak membuat anak mencari perhatian di luar rumah.
"Peran orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui program parenting. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai pemicu utama masalah anak," ujarnya.
Program parenting dinilai penting agar orang tua punya bekal menghadapi anak yang tumbuh di era digital. Komunikasi dua arah di rumah menjadi benteng pertama sebelum anak terjerumus ke pergaulan yang salah.
RAD Perlindungan Anak Ditargetkan Rampung 2027
DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor tengah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak. Dokumen ini ditargetkan selesai pada 2027.
RAD merupakan turunan dari Perda Perlindungan Anak. Endah menegaskan kebijakan ini tidak boleh berhenti di atas kertas tanpa anggaran yang jelas dan pelaksanaan terukur di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara berkelanjutan," tegasnya.
Artinya, program perlindungan anak akan melekat pada perencanaan pembangunan kota, bukan proyek sesaat yang hilang saat pergantian pejabat.
Yang Bisa Ibu Lakukan di Rumah
Peran keluarga tetap yang paling menentukan. Ibu bisa mulai dengan membangun kebiasaan ngobrol ringan setiap hari, sehingga anak terbuka saat ada masalah.
- Kenalkan nama bagian tubuh dan aturan sentuhan sejak balita.
- Latih anak bilang "tidak" jika merasa tidak nyaman.
- Jaga komunikasi dua arah, bukan hanya perintah.
- Kenali perubahan perilaku anak yang mendadak.
- Libatkan ayah dalam pengasuhan, bukan hanya ibu.
Jika anak menunjukkan tanda trauma, menarik diri, atau agresif tanpa sebab jelas, segera konsultasikan ke psikolog anak atau layanan DP3A setempat. Pendampingan dini jauh lebih efektif dibanding penanganan setelah masalah membesar.
Kekerasan anak di Bogor bukan sekadar angka. Setiap temuan usia 6 tahun adalah sinyal bahwa penguatan keluarga dan sekolah tidak bisa ditunda lagi.