Pencarian

Komdigi Siapkan Denda 6 Persen Pendapatan Global untuk Platform Digital Nakal

Senin, 14 September 2026 • 14:21:01 WIB
Komdigi Siapkan Denda 6 Persen Pendapatan Global untuk Platform Digital Nakal
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan instrumen sanksi bagi platform digital yang tidak patuh pada PP Tunas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/9).

KALIMANTAN TENGAH — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemerintah memiliki instrumen lengkap untuk menindak platform digital yang tidak patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (14/9).

Sanksi tidak berhenti pada teguran. Pemerintah bisa menjatuhkan denda administratif hingga memutus akses layanan secara keseluruhan.

Bentuk Sanksi Bertingkat: dari Teguran hingga Pemutusan Akses

Meutya menyebut sanksi administratif dan teguran tertulis sudah pernah dikirim ke sejumlah platform sebelumnya. Jika pelanggaran berlanjut, pemerintah tidak segan mengeluarkan kembali surat peringatan serupa.

"Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya," kata Meutya dalam konferensi pers tersebut.

Meski begitu, pemerintah berharap tidak perlu sampai memblokir akses platform. Meutya meminta setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa harus dipaksa sanksi.

Besaran Denda: 6 Persen Pendapatan Global hingga Rp10 Miliar

Formula denda administratif sudah rampung. Untuk platform digital skala besar atau global, pemerintah menetapkan denda sebesar 6 persen dari pendapatan global.

Sementara penyelenggara sistem elektronik privat dalam negeri dikenakan denda berjenjang mengikuti skala usaha. Usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar.

"Denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha," ujar Meutya.

Penentuan skala usaha mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021. Penetapan besaran denda ini melalui konsultasi publik hingga diskusi dengan delapan platform yang wajib memblokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun.

Denda Diserahkan ke Kementerian Keuangan

Formulasi denda resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bersama kementerian terkait.

Langkah ini menandai tahap akhir sebelum sanksi finansial bisa benar-benar diterapkan ke platform yang melanggar ketentuan perlindungan anak dalam PP Tunas.

Follow kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks