PALANGKA RAYA — Warga Kalimantan Tengah kini bisa mengakses layanan hukum tanpa harus antre di meja pelayanan. Kanwil Kemenkum Kalteng menetapkan empat inovasi resmi melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor W.17-36.OT.03.02 Tahun 2026, yang dirancang untuk memangkas jarak antara birokrasi dan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa pelayanan yang baik tidak cukup hanya membuka akses di ruang pelayanan. "Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, pendampingan yang dekat, serta kemudahan memperoleh layanan kapan pun dibutuhkan," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Empat Inovasi yang Ditetapkan Kanwil Kemenkum Kalteng
Keempat inovasi tersebut mencakup Sama Itah Maja Barami (SIM-B), Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Kalimantan Tengah (SiKILAT), Sistem Manajemen Ruang Rapat (SIMARU), dan Sistem Informasi Terpadu & Pengaduan Gercep Kalteng (siTingang). Masing-masing menyasar kebutuhan berbeda, dari layanan langsung ke lapangan hingga pembenahan tata kelola internal.
SIM-B: Layanan Jemput Bola dan Pendampingan Langsung
Inovasi yang paling dekat dengan masyarakat adalah SIM-B atau Sama Itah Maja Barami. Dikembangkan dari program Pojok KI Roadshow, layanan ini mempertemukan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam satu waktu di lokasi yang sama.
Konsep ini tidak sekadar menyebarkan informasi. Petugas turun langsung memberikan pendampingan kepada warga yang ingin mengurus dokumen, sehingga masyarakat tidak hanya paham prosedur tetapi juga terbantu menyelesaikan urusannya. Selain meningkatkan pemahaman, inovasi ini diarahkan untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Kalteng.
SiKILAT: Memudahkan Warga Mengurus Hak Kekayaan Intelektual
Jika SIM-B bergerak ke lapangan, SiKILAT hadir sebagai pintu digital bagi warga yang ingin mengurus paten, merek, atau hak cipta. Sistem berbasis digital ini dirancang untuk menyajikan informasi persyaratan, alur, dan formulir pendaftaran secara spesifik sesuai jenis layanan.
"Dengan pendekatan yang sederhana dan user-friendly, SiKILAT membantu pengguna menemukan informasi sesuai jenis layanan KI yang dibutuhkan tanpa harus menelusuri berbagai informasi yang kompleks," ujar Hajrianor.
siTingang: Chatbot AI 24 Jam untuk Pengaduan dan Informasi
Transformasi layanan juga menyentuh aspek komunikasi. Melalui siTingang, Kanwil Kemenkum Kalteng menghadirkan layanan informasi dan pengaduan berbasis chatbot WhatsApp yang mengintegrasikan teknologi Artificial Intelligence (AI) Gemini.
Layanan ini memberikan respons otomatis secara interaktif terhadap pertanyaan masyarakat mengenai layanan AHU, KI, bantuan hukum, hingga prosedur pengaduan. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu jam kantor untuk mendapat kepastian informasi karena sistem bekerja selama 24 jam penuh.
SIMARU: Tata Kelola Internal yang Lebih Tertib
Inovasi tidak hanya diarahkan ke pelayanan publik. Pembenahan internal diwujudkan melalui SIMARU, sistem manajemen ruang rapat berbasis Google Calendar. Pegawai dapat melihat ketersediaan ruang rapat secara real-time, memastikan penggunaan yang lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Hajrianor menambahkan, inovasi merupakan instrumen penting dalam mendukung reformasi birokrasi. "Inovasi bukan hanya tentang menciptakan sesuatu yang baru, tetapi bagaimana kreativitas dan pembaruan tersebut dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.