PALANGKA RAYA — Okki Maulana menilai pemerataan guru harus menjadi prioritas karena ketersediaan tenaga pengajar menentukan kelancaran proses belajar mengajar. Menurutnya, pembangunan fasilitas sekolah perlu diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan guru, terutama di daerah yang selama ini kesulitan mendapatkan tenaga pendidik.
Anggota DPRD Kalteng dari Dapil III itu menyampaikan hal tersebut dalam pernyataannya, Rabu (21/10/2026). Ia mewakili wilayah Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.
Minta Sarjana Mau Mengajar di Pedalaman
Okki meminta Pemprov Kalteng memberikan perhatian khusus kepada sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik di daerah terpencil. Pemerintah, katanya, harus mendorong para sarjana agar bersedia mengajar di pedalaman.
"Mohon Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan perhatian khusus kepada sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik di daerah terpencil. Pemerintah harus mendorong para sarjana agar mau mengajar di pedalaman," ujarnya.
Status Guru Honorer dan Harapan SK Gubernur
Selain kekurangan guru, Okki menyoroti aspirasi soal kepastian status tenaga honorer. Pihak sekolah berharap ada kebijakan yang memungkinkan guru honorer diangkat menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) melalui surat keputusan gubernur.
Ia menilai kepastian status itu perlu diperhatikan agar tenaga pendidik punya kejelasan dalam menjalankan tugas. Pelayanan pendidikan diharapkan tetap berjalan tanpa terhambat persoalan status.
Minta Sosialisasi Program Satu Rumah Satu Sarjana Diperluas
Okki juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi program bantuan pendidikan agar masyarakat di pelosok mengetahui dan bisa memanfaatkannya. Dua program yang disorotinya adalah Satu Rumah Satu Sarjana dan Pendidikan Vokasi D1 Bidang Pertanian.
"Perlunya sosialisasi agar masyarakat mengerti dan bisa mengakses program strategis pemerintah, khususnya Satu Rumah Satu Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi D1 Bidang Pertanian," tegasnya.
Soal Batas Usia Pendaftaran PPPK
Pada kesempatan itu, Okki berharap Pemprov Kalteng berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi pendaftaran CPNS bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persoalan yang diminta dibahas adalah ketentuan batas usia di atas 35 tahun.
Berbagai aspirasi tersebut, menurut Okki, perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan nyata. Ia ingin pemerataan tenaga pendidik, kepastian status guru, dan akses program pendidikan bisa dirasakan masyarakat hingga pelosok Kalteng.