Pencarian

DPRD Kalteng Sahkan LPj APBD 2025, Dorong Evaluasi Jadi Pijakan Perbaikan Kinerja Pemprov

Kamis, 23 Juli 2026 • 15:14:31 WIB
DPRD Kalteng Sahkan LPj APBD 2025, Dorong Evaluasi Jadi Pijakan Perbaikan Kinerja Pemprov
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, memimpin rapat paripurna persetujuan LPj APBD 2025 di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA — Proses politik pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. DPRD dan Pemerintah Provinsi telah menandatangani nota persetujuan bersama atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2025. Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyatakan seluruh fraksi memberikan persetujuan setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Kita sudah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna mendengarkan hasil kerja Badan Anggaran bersama pemerintah provinsi. Seluruh fraksi menyatakan sepakat dengan LPj Tahun 2025,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Apa Langkah Selanjutnya Setelah Disetujui DPRD?

Meski sudah mendapat lampu hijau dari legislatif, dokumen LPj APBD 2025 belum resmi menjadi peraturan daerah. Junaidi menjelaskan, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen ke Kemendagri untuk dievaluasi. Pemerintah pusat akan memeriksa kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi koreksi-koreksi yang mendasar. Kalau memang tidak ada, berarti APBD Tahun 2025 beserta LPj-nya sudah kita anggap selesai atau game over,” kata Junaidi.

Bukan Sekadar Administrasi, Ada Catatan Kritis dari DPRD

Junaidi menegaskan, persetujuan ini bukan berarti semua pelaksanaan APBD 2025 berjalan mulus tanpa cela. Selama proses pembahasan, DPRD menyampaikan sejumlah masukan, kritik, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Catatan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam terhadap realisasi program dan penggunaan anggaran sepanjang tahun lalu.

“Tadi juga banyak koreksi dan masukan yang sifatnya membangun. Mudah-mudahan itu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi ke depan agar pelaksanaan APBD Tahun 2026 maupun memasuki Tahun 2027 bisa lebih baik lagi,” tegasnya.

Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola Anggaran

Menurut Junaidi, fungsi LPj tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban konstitusional. Momen ini menjadi alat ukur efektivitas program pembangunan dan manfaatnya bagi masyarakat. Ia berharap rekomendasi DPRD serta hasil evaluasi Kemendagri nantinya benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar dokumen administratif.

“DPRD juga mendorong pemerintah provinsi segera menindaklanjuti hasil evaluasi internal maupun rekomendasi yang nantinya disampaikan Kemendagri,” pungkasnya. Dengan begitu, setiap kekurangan dalam pelaksanaan APBD 2025 bisa diperbaiki, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Bagikan
Sumber: kaltengonline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks