PALANGKA RAYA — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, meminta aparat tidak hanya menyasar masyarakat kecil dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendesak agar perusahaan besar swasta (PBS) yang terindikasi membuka atau memperluas lahan dengan cara membakar juga diusut tuntas.
"Kalau ditemukan perusahaan yang melakukan pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi," ujar Siti Nafsiah kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Dugaan Pembakaran di Muara Teweh
Desakan ini muncul seiring beredarnya informasi mengenai dugaan pembakaran lahan yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Muara Teweh. Meski belum ada rilis resmi dari instansi berwenang, Siti Nafsiah menegaskan informasi tersebut wajib ditelusuri secara serius.
"Kalau memang ada indikasi atau dugaan seperti itu di Muara Teweh, harus benar-benar ditelusuri dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," cetusnya.
Perusahaan Dinilai Tak Punya Alasan untuk Bakar Lahan
Siti Nafsiah menilai, perusahaan besar sudah seharusnya menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning). Menurutnya, kemajuan teknologi pertanian dan perkebunan saat ini sudah memadai, sehingga tidak ada alasan logis bagi korporasi untuk tetap membakar lahan.
"Perusahaan memiliki kemampuan finansial dan pilihan teknologi untuk menerapkan sistem zero burning. Jadi jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi (musim kemarau) dengan melakukan pembakaran lahan," ujarnya.
Masyarakat Diminta Laporkan Indikasi Pelanggaran
Untuk mempercepat penanganan hukum, politisi perempuan itu mengimbau masyarakat yang memiliki bukti atau informasi valid tentang aktivitas ilegal perusahaan untuk melapor kepada aparat. Ia menekankan, penanganan karhutla di Bumi Tambun Bungai harus adil tanpa tebang pilih.
"Jangan sampai masyarakat kecil terus-menerus diingatkan dan diawasi untuk tidak membakar lahan, sementara pelanggaran besar justru dilakukan oleh pihak perusahaan. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas tanpa pengecualian," pungkasnya.