PALANGKA RAYA — Kanwil Kemenkum Kalteng mengikuti rekonsiliasi data pegawai triwulan II tahun 2026 yang digelar Kementerian Hukum secara daring. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Kalteng, Deny Harlianto, menegaskan bahwa pemutakhiran data adalah tanggung jawab seluruh ASN.
"Kami akan terus mendorong seluruh pegawai untuk aktif melakukan pemutakhiran data pada akun SIASN masing-masing serta segera menindaklanjuti data yang masih mengalami disparitas," ujarnya di Palangka Raya.
Lima Data ASN Bermasalah: SKP dan NIK Belum Tervalidasi
Dalam rekonsiliasi tersebut, terungkap bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng masih memiliki lima data pegawai yang mengalami disparitas. Penyebabnya adalah dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun sebelumnya dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terverifikasi pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro SDM Kementerian Hukum, Tuti Ari Santi, memaparkan bahwa secara umum penyebab data disparitas berasal dari belum diunggahnya dokumen SKP tahun sebelumnya. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi teknis bersama Tim Biro SDM untuk mengidentifikasi kendala dan merumuskan percepatan penyelesaian.
Skor Maturity Data Masih Bervariasi, Target 100 Persen
Selain soal disparitas, Biro SDM juga menyampaikan capaian Data Maturity Score (DMS) pada SIASN di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Untuk Kanwil Kemenkum Kalteng, capaian DMS masih bervariasi—nilai terendah 48 persen dan tertinggi 100 persen.
Seluruh satuan kerja didorong untuk meningkatkan kepatuhan dalam pemutakhiran data secara berkala. Deny menambahkan, data kepegawaian yang valid merupakan fondasi penting dalam mendukung pelayanan administrasi kepegawaian yang efektif dan pengambilan kebijakan yang tepat.
Melalui rekonsiliasi ini, pihaknya berharap penyelesaian data disparitas segera tuntas dan kualitas pengelolaan data ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng semakin baik.