KUALA KAPUAS — Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah mobil putih bernomor polisi KH 1647 BM terparkir di lokasi sepi. Personel Polsek Selat yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan pengecekan.
Awal Mula: Laporan Warga Picu Penggeledahan
Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Penggeledahan dilakukan dan disaksikan oleh seorang anggota Satpol PP. Dari dalam mobil, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,30 gram.
Barang haram itu diakui oleh RM sebagai miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut setelah berkomunikasi dengan seorang pria berinisial A (23). Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian turut mengamankan A untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti: Mobil, Ponsel, dan Alat Isap Diamankan
Selain paket sabu, polisi menyita satu unit mobil, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu, dan satu pipet kaca. Semua barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas.
“Benar, keduanya ditangkap pada Minggu (24/5) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo di Kuala Kapuas, Minggu.
Proses Hukum: Pasal Berlapis Menanti Kedua Tersangka
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian belum merinci lebih jauh motif atau asal-usul narkotika yang ditemukan.