KATINGAN — Dugaan tumpang tindih area lahan pertanian warga dengan konsensi perusahaan perkebunan PT PUM di Kecamatan Katingan Kuala memicu ketegangan baru di tingkat tapak. Warga mengaku baru menyadari adanya klaim sepihak atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka setelah perusahaan mulai melakukan aktivitas pengukuran dan pemasangan tanda batas di sekitar area persawahan dan kebun karet.
Lahan yang menjadi sengketa diperkirakan mencapai puluhan hektare, tersebar di beberapa desa. Sebagian besar lahan tersebut merupakan lahan turun-temurun yang belum bersertifikat, sehingga posisi tawar warga di hadapan perusahaan menjadi lemah secara hukum. "Kami sudah bertani di sini sejak zaman nenek moyang. Tiba-tiba ada perusahaan bilang ini lahan mereka. Kami bingung harus ke mana," ujar seorang petani setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin lalu.
Awal Mula: Pengukuran Lahan yang Memicu Kekhawatiran
Kekhawatiran warga mulai memuncak pada pekan lalu ketika tim dari PT PUM melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas di areal yang selama ini digarap petani. Warga yang melihat aktivitas tersebut langsung melaporkan ke aparatur desa dan kecamatan. Dari hasil penelusuran awal, diduga ada tumpang tindih antara peta izin lokasi perusahaan dengan peta bidang tanah milik warga yang belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Belum ada data pasti mengenai jumlah petani yang lahannya terdampak. Namun, dari beberapa titik yang sudah teridentifikasi, lahan sawah tadah hujan dan kebun karet menjadi area yang paling banyak diklaim masuk dalam konsesi PT PUM. Warga khawatir jika perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya, mereka akan kehilangan akses ke lahan produktif yang menjadi satu-satunya sumber pendapatan.
Potensi Konflik: Mengapa Harus Segera Ditangani?
Persoalan ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik agraria apabila tidak segera ditangani pemerintah daerah. Sejarah menunjukkan bahwa konflik lahan di Kalimantan sering kali berujung pada bentrokan fisik dan kerugian ekonomi yang besar bagi kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dinilai perlu segera memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan BPN untuk duduk bersama.
Warga berharap ada langkah konkret dari Pemkab Katingan, seperti moratorium sementara aktivitas perusahaan di area yang masih disengketakan hingga batas lahan benar-benar jelas. "Kami tidak anti-perusahaan, tapi kami juga punya hak. Jangan sampai kami terusir dari tanah sendiri," tambah petani lainnya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PUM maupun Dinas terkait di Pemkab Katingan. Warga berencana menggelar pertemuan dengan Camat Katingan Kuala dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasi mereka secara resmi. Jika tidak ada titik temu, bukan tidak mungkin warga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum atau melakukan aksi unjuk rasa damai.
Konflik agraria seperti ini menjadi pengingat bahwa masih banyak lahan garapan warga yang belum memiliki kepastian hukum. Pemerintah daerah didesak untuk segera melakukan pemetaan partisipatif dan program percepatan sertifikasi tanah agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.