Kabar baik bagi warga Kalimantan Tengah! Pemerintah Provinsi Kalteng baru saja meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dengan anggaran fantastis mencapai Rp400 miliar. Program ini dirancang untuk menyentuh 300 ribu keluarga, dan yang paling penting, proses pengecekannya sudah bisa dilakukan secara mandiri dan online.
Berikut adalah ringkasan panduan dan detail penting mengenai program tersebut agar Anda tidak ketinggalan informasi:
Cara Cek Status Penerima KHBS secara Online
Pemerintah telah menyiapkan sistem berbasis digital untuk memastikan transparansi. Ikuti langkah-langkah berikut:
Akses Laman Resmi: Buka situs humabetang.id.
Siapkan Dokumen: Pastikan Anda memegang KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
Input Data: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pendukung lainnya sesuai yang diminta pada kolom validasi.
Verifikasi: Pastikan data yang dimasukkan identik dengan yang tertera di dokumen kependudukan agar sistem tidak menolak validasi.
Tips Jika Data Tidak Ditemukan: Jika nama Anda belum terdaftar di situs KHBS, silakan cek status Anda di rujukan data nasional melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat apakah Anda terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Ringkasan Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS)
| Indikator | Detail Informasi |
|---|---|
| Total Anggaran | Rp400 Miliar |
| Target Penerima | 300.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) |
| Target Distribusi | Tuntas seminggu sebelum Lebaran 2026 |
| Sistem Pantauan | Digital, Real-time, dan menggunakan Geotagging |
| Durasi Program | Berjalan hingga akhir masa jabatan Gubernur |
Pengawasan Digital yang Ketat
Diskominfosantik Kalteng menegaskan bahwa program ini tidak main-main dalam urusan ketepatan sasaran. Mereka menerapkan teknologi Real-time Geotagging. Artinya, setiap kartu yang keluar akan terpantau lokasinya secara langsung untuk menghindari distribusi yang fiktif atau salah alamat.
Pemerintah menargetkan bantuan ini sudah berada di tangan masyarakat paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H, sehingga bisa langsung dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.