Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi memangkas durasi jam belajar mengajar di sekolah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3.1/1206/DISDIKVI/2026 yang diterbitkan Jumat (21/8) sebagai langkah antisipasi menjaga kesehatan peserta didik.
KUALA KAPUAS — Satuan pendidikan yang lingkungannya diselimuti kabut asap kini hanya memberlakukan 30 menit untuk setiap jam pelajaran, berkurang dari durasi normal 45 menit. Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Suwarno Muriyat, menegaskan bahwa penyesuaian ini berlaku khusus bagi sekolah yang benar-benar terdampak, sementara institusi yang udaranya masih bersih tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
"Penyesuaian kegiatan belajar mengajar diberlakukan bagi sekolah yang terdampak kabut asap. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran proses pembelajaran sekaligus melindungi kesehatan peserta didik," ujar Suwarno di Kuala Kapuas, Jumat.
Masker Wajib dan Larangan Kegiatan di Luar Kelas
Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta menginstruksikan seluruh pelajar memakai masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun luar ruangan. Aktivitas yang memicu kerumunan di lapangan seperti upacara bendera dan apel pagi untuk sementara waktu ditiadakan.
Larangan tegas juga disampaikan kepada pengelola sekolah untuk tidak membakar sampah di lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini dinilai krusial mengingat sumber utama kabut asap berasal dari titik api karhutla yang semakin meluas di wilayah Kalimantan Tengah.
Tabung Oksigen Disiapkan di UKS untuk Antisipasi Gangguan Pernapasan
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Disdik Kapuas mewajibkan tiap sekolah menyediakan tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus lainnya. Fasilitas ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan akibat menghirup udara kotor dalam konsentrasi tinggi.
Suwarno menambahkan, kondisi kabut asap yang fluktuatif menuntut para kepala sekolah untuk aktif melaporkan perkembangan situasi di sekitar lingkungan masing-masing. Laporan tersebut nantinya disampaikan kepada Dinas Pendidikan melalui bidang sekolah terkait sebagai bahan evaluasi kebijakan.
"Apabila kabut asap membaik, maka kegiatan belajar mengajar kembali seperti biasa," katanya menegaskan.
Imbauan ini menjadi perhatian serius orang tua mengingat kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah kerap masuk kategori tidak sehat saat musim kemarau. Pemerintah kabupaten berharap seluruh satuan pendidikan mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik selama kondisi darurat ini berlangsung.