KAPUAS — Langkah pencegahan karhutla dijalankan lewat pendekatan langsung ke warga. Personel piket Polsek Kapuas Murung turun ke permukiman untuk memastikan imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar sampai ke tingkat desa, bukan sekadar beredar di grup percakapan.
Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menyatakan sosialisasi bertujuan mengedukasi warga agar meninggalkan pola olah lahan dengan api. Menurutnya, cara tersebut menyimpan risiko besar bagi lingkungan sekaligus masuk kategori tindak pidana.
"Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat," tegas Kapolsek dalam kegiatan di Desa Palingkau Sejahtera.
Apa Isi Maklumat yang Disosialisasikan?
Petugas memaparkan dasar hukum yang mengikat warga dalam pengelolaan lahan. Ada empat regulasi yang disebut dalam sosialisasi, mulai dari undang-undang kehutanan hingga aturan daerah.
- UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
- UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup
- UU No. 39/2014 tentang Perkebunan
- Perda Kalteng No. 5/2003
Dari payung hukum itu, pelanggar menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Denda yang menyertai mencapai maksimal Rp10 miliar.
Mengapa Sosialisasi Menyasar Desa Palingkau Sejahtera?
Desa Palingkau Sejahtera berada di Kecamatan Kapuas Murung, wilayah yang selama ini dikenal dengan aktivitas pertanian dan perkebunan warganya. Pola buka lahan dengan membakar masih menjadi kebiasaan sebagian warga karena dianggap cepat dan murah.
Kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Personel Polsek Kapuas Murung menyampaikan imbauan secara langsung agar warga memahami konsekuensi hukum, bukan hanya larangan administratif.
Dari Karhutla ke Ketahanan Pangan
Di sisi lain, Polsek Kapuas Murung mendorong warga memanfaatkan lahan pekarangan secara mandiri untuk pertanian dan perkebunan. Personel bersama warga mengembangkan tanaman produktif, termasuk memberikan bantuan pupuk.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kapolsek menegaskan peran polmas bukan hanya penegakan hukum. Polmas disebut sebagai mitra masyarakat dalam membangun desa.
"Polmas bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun desa. Dengan mengajak warga beternak, menanam dan merawat kebun, kita tidak hanya meningkatkan produksi pangan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat," ujarnya.
Sejumlah warga disebut telah mengembangkan produk olahan dari hasil panen. Langkah itu menambah nilai hasil perkebunan sekaligus membuka peluang usaha baru di tingkat kampung.
Kolaborasi antara polmas, Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci program ini. Pemerintah desa menyediakan fasilitas pelatihan bagi warga untuk meningkatkan pengetahuan soal teknik budidaya tanaman.