PALANGKA RAYA — Kenaikan harga emas Antam ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang naik menjadi Rp2.415.000 per gram. Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi harga logam mulia global yang masih bergerak dinamis.
Bagi warga Kalimantan Tengah yang berencana membeli emas batangan sebagai investasi, penting untuk mencermati struktur pajak yang melekat. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk yang belum memiliki NPWP. Pajak ini sudah termasuk dalam harga yang tertera di laman Logam Mulia.
Simulasi Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang bisa menjadi acuan bagi investor di Palangka Raya dan sekitarnya:
- Emas 0,5 gram: Rp1.377.500
- Emas 1 gram: Rp2.655.000
- Emas 5 gram: Rp13.050.000
- Emas 10 gram: Rp26.045.000
- Emas 100 gram: Rp259.712.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Aturan Pajak Buyback yang Perlu Dicermati
Bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali (buyback) ke Antam, ada potongan pajak yang harus diperhitungkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Kenaikan harga emas hari ini melanjutkan tren penguatan yang sempat terjadi pada perdagangan sebelumnya. Namun demikian, harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Investor di Kalimantan Tengah disarankan untuk terus memantau harga di situs resmi Logam Mulia Antam sebelum melakukan transaksi.