Pencarian

Harga Emas Antam Anjlok Rp24 Ribu per Gram Jadi Rp2.641.000, Buyback Ikut Terkoreksi

Rabu, 08 Juli 2026 • 16:12:01 WIB
Harga Emas Antam Anjlok Rp24 Ribu per Gram Jadi Rp2.641.000, Buyback Ikut Terkoreksi
Harga emas batangan Antam turun Rp24.000 menjadi Rp2.641.000 per gram pada Rabu pagi.

JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan tren penurunan pada perdagangan Rabu pagi ini. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia yang dipantau pukul 09.00 WIB, harga emas untuk pecahan 1 gram anjlok Rp24.000 menjadi Rp2.641.000 per gram, setelah sehari sebelumnya masih berada di level Rp2.655.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Tertekan

Penurunan harga jual ini langsung berdampak pada harga buyback atau harga yang diterima nasabah saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Harga buyback tercatat turun menjadi Rp2.393.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback yang cukup lebar ini merupakan hal lumrah karena mencerminkan biaya produksi, margin, dan pajak yang melekat pada transaksi emas batangan.

Simulasi Harga untuk Semua Pecahan

Untuk memudahkan masyarakat yang ingin berinvestasi, berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran gramasi per Rabu pagi:

  • 0,5 gram: Rp1.370.500
  • 1 gram: Rp2.641.000
  • 2 gram: Rp5.222.000
  • 3 gram: Rp7.808.000
  • 5 gram: Rp12.980.000
  • 10 gram: Rp26.905.000
  • 25 gram: Rp64.637.000
  • 50 gram: Rp129.195.000
  • 100 gram: Rp258.312.000
  • 250 gram: Rp645.515.000
  • 500 gram: Rp1.290.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.581.600.000

Pajak yang Perlu Diperhatikan Saat Transaksi

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

Perlu dicatat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan harga emas global dan kurs rupiah. Masyarakat yang berminat disarankan untuk terus memantau laman resmi Logam Mulia Antam sebelum melakukan transaksi.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks