Pencarian

Polres Kotim Bekuk Pengedar Sabu di Sampit, 44 Gram Barang Bukti Diamankan dari Tangan AW

Kamis, 25 Juni 2026 • 23:07:53 WIB
Polres Kotim Bekuk Pengedar Sabu di Sampit, 44 Gram Barang Bukti Diamankan dari Tangan AW
Polres Kotim mengamankan AW dengan barang bukti sabu seberat 44 gram di Sampit.

SAMPIT — Seorang pemuda berinisial AW (22) harus berurusan dengan hukum setelah diciduk Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur di Sampit. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 44 gram yang siap diedarkan.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan warga kepada pihak kepolisian. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal tersangka.

Kronologi: Berbekal Informasi Warga, Polisi Bergerak Cepat

Berbekal laporan itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Petugas memantau pergerakan AW selama beberapa waktu sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penangkapan saat tersangka tengah beraksi.

"Kami bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suryadi, dalam keterangannya, Senin (17/3).

Barang Bukti: 44 Gram Sabu Siap Edar Disita

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 44 gram yang disimpan dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Polisi menduga AW sudah lama beroperasi sebagai pengedar di wilayah Sampit. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah lokasi di Kotawaringin Timur.

Ancaman Hukuman: Terancam Pasal Paling Berat

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. "Peran serta warga sangat membantu kami dalam memberantas narkoba," tambah AKP Suryadi.

Saat ini, AW masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik tersangka.

Bagikan
Sumber: radarsampit.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks