Pencarian

MA Pecat Hakim IWS Terbukti Jadi Makelar Kasus hingga Pakai Jasa Prostitusi, Sanksi Dijatuhkan MKH

Selasa, 09 Juni 2026 • 16:57:01 WIB
MA Pecat Hakim IWS Terbukti Jadi Makelar Kasus hingga Pakai Jasa Prostitusi, Sanksi Dijatuhkan MKH
Sidang MKH di MA Jakarta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim IWS.

KALIMANTAN TENGAH — Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), memutuskan pemberhentian tetap terhadap hakim IWS. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan bersama MA dan KY atas laporan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang tertuang dalam Nota Dinas tanggal 13 Desember 2024.

Sidang dipimpin Ketua Kamar Perdata MA Hamdi selaku Ketua Majelis, didampingi enam anggota dari unsur hakim agung dan komisioner KY. Terlapor didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Modus Makelar Perkara dan Pelanggaran Etik Berlapis

MKH menyatakan IWS melakukan serangkaian pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sepanjang 2023 hingga 2024. Salah satu yang paling berat adalah tindakan mempertemukan pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan.

Selain itu, IWS terbukti menerima sejumlah uang dari salah satu pihak dalam penanganan perkara pidana. Ia juga menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, serta meminta uang dan berutang kepada advokat.

Pelanggaran lainnya yang diungkap dalam sidang adalah penggunaan jasa prostitusi oleh hakim IWS. Fakta ini memperberat dakwaan etik yang dihadapinya.

MA Belum Buka Detail Pengadilan Asal dan Nominal Uang

Hingga putusan dibacakan, MA belum merinci di pengadilan mana hakim IWS bertugas. Lembaga tersebut juga belum mengungkap jumlah pasti uang yang diterima IWS sebagai makelar perkara.

Ketiadaan detail ini menjadi catatan publik. Pasalnya, modus makelar kasus yang melibatkan aparatur pengadilan kerap kali tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga menghilangkan kepercayaan pencari keadilan.

Mekanisme Sidang dan Peran Bawas MA

Sidang MKH digelar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Bawas MA. Proses persidangan berlangsung tertutup, namun putusan dibacakan secara terbuka untuk umum.

Dalam persidangan, majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap serta pembelaan dari tim IKAHI. Putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun menjadi salah satu sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada hakim.

Dampak dan Tindak Lanjut Kelembagaan

Pemberhentian IWS menjadi sinyal keras MA dan KY terhadap praktik peradilan yang menyimpang. Namun, publik masih menanti langkah lanjutan berupa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk advokat yang diduga terlibat.

MA dan KY diharapkan segera merilis data lengkap pengadilan asal IWS dan nilai transaksi makelar perkara. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada hakim lain yang terlibat dalam jaringan serupa.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks