PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, memastikan jajarannya siap mengimplementasikan transformasi digital layanan hukum di daerah. Pernyataan ini menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan mulai September 2026 seluruh layanan Kementerian Hukum hanya dapat diakses melalui sistem digital.
"Transformasi digital akan semakin mempermudah masyarakat dan pelaku usaha memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum, sehingga turut mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Tengah," ujar Hajrianor di Palangka Raya, Selasa.
Deregulasi Aturan Penghambat Investasi
Selain transformasi layanan, pemerintah juga berkomitmen mengkaji ulang berbagai regulasi yang dinilai menghambat investasi. Menteri Hukum menegaskan seluruh aturan yang berpotensi menjadi penghambat akan dideregulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
"Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi. Hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi, melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi," ungkap Supratman dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pembebasan Biaya Laporan Tahunan Perseroan Hingga Akhir 2026
Kebijakan lain yang menyertai transformasi digital ini adalah pembebasan biaya untuk pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas. Keringanan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Dialog yang digelar di Makassar itu turut dihadiri Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli. Sebelum sesi dialog, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Pangan Zulkifli Hasan hadir menyampaikan pidato kunci terkait iklim investasi dan ketahanan ekonomi Indonesia.
Dampak bagi Pelaku Usaha di Kalteng
Langkah ini diharapkan mempercepat proses perizinan dan layanan hukum lain yang selama ini kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Dengan sistem digital, pengurusan dokumen tidak lagi memerlukan tatap muka langsung, sehingga menekan biaya operasional dan waktu tunggu.
Bagi Kalimantan Tengah, kesiapan Kanwil Kemenkum menjadi kunci agar pelaku usaha lokal tidak tertinggal dalam transisi sistem ini. Kepastian hukum yang cepat dan transparan dinilai menjadi daya tarik utama bagi investor yang ingin menanamkan modal di provinsi tersebut.