PALANGKA RAYA — Vonis terhadap Supriadi dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pekan lalu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat perbuatannya ikut merusak generasi muda. Barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang diamankan menjadi dasar utama pemberatan hukuman.
Awal Mula: Pengungkapan dari Informasi Masyarakat
Penangkapan Supriadi berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Dari hasil pengintaian, polisi menangkap Supriadi saat akan menyerahkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam plastik teh China. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam keterangannya.
Proses Sidang: Jaksa dan Hakim Berbeda Pandangan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriadi dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menilai tuntutan tersebut belum sebanding dengan dampak kejahatan narkotika di masyarakat. Hakim ketua menyatakan bahwa peredaran sabu seberat 1 kilogram dapat merusak ribuan jiwa.
“Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal ini menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis di atas tuntutan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya. Putusan ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi pengedar narkoba di Kalimantan Tengah.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Supriadi?
Usai vonis dibacakan, Supriadi menyatakan pikir-pikir. Ia diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Sementara itu, pihak kejaksaan juga masih menunggu keputusan terdakwa sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Polresta Palangka Raya terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar utama yang memasok sabu ke Supriadi. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka baru yang ditetapkan.