KOTAWARINGIN TIMUR — Pengakuan Camat Parenggean, Muhammad Jais, yang baru mengetahui adanya tambang ilegal di Sungai Tualan setelah pemberitaan media menjadi sorotan. Ia mengaku tak memiliki data atau laporan sebelumnya terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin di desa binaannya.
Awal Mula: Pengakuan yang Mengejutkan
Muhammad Jais menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/3/2025). Ia menyebut tidak pernah menerima laporan dari kepala desa atau masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas PETI di Sungai Tualan. "Saya baru tahu setelah ada pemberitaan," ujarnya singkat.
Pengakuan ini langsung menuai kritik. Sejumlah pihak menilai aparatur kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi pelanggaran di wilayahnya, terutama aktivitas tambang ilegal yang berdampak langsung pada lingkungan dan ketertiban.
Proses: Bagaimana Tambang Ilegal Bisa Tidak Terdeteksi?
Sungai Tualan yang disebut sebagai lokasi penambangan berada di wilayah administratif Kecamatan Parenggean. Aktivitas PETI biasanya melibatkan alat berat seperti dompeng dan ekskavator, yang seharusnya mudah dikenali jika ada pengawasan rutin di lapangan.
Ketiadaan laporan dari tingkat desa hingga kecamatan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan. Camat Parenggean pun mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat untuk menindaklanjuti temuan ini.
Apa Langkah Selanjutnya?
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengakuan Camat Parenggean. Namun, aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Tengah kerap menjadi persoalan klasik yang melibatkan oknum penambang dari luar daerah.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di tingkat kecamatan. "Ini bukan hanya soal siapa yang salah, tapi bagaimana kejadian serupa tidak terulang lagi," ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sumber daya alam tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari bawah, melainkan harus ada patroli rutin dan sinergi antara aparat desa, kecamatan, dan dinas terkait.