Ombudsman Kalteng Sidak Rutan Palangka Raya, Pelayanan Warga Binaan dan Hak Pengunjung Jadi Sorotan

Penulis: Qodri Anwar  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 16:46:02 WIB
Tim gabungan Ombudsman Kalteng dan Kanwil Ditjenpas Kalteng melakukan inspeksi mendadak di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

PALANGKA RAYA — Inspeksi mendadak di Rutan Kelas IIA Palangka Raya berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tim gabungan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng memeriksa kelengkapan prosedur, fasilitas, hingga pengalaman warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pengawasan langsung dipilih karena laporan administratif dinilai belum cukup menggambarkan kondisi lapangan. Selain mengecek sarana dan prasarana, tim menggali testimoni pengunjung dan berdialog dengan WBP.

Apa Saja yang Diperiksa Tim Sidak

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam peninjauan. Mulai dari pemenuhan hak warga binaan hingga ketersediaan sarana penunjang pelayanan bagi WBP maupun masyarakat yang berkunjung.

Sesi dialog dan wawancara langsung dengan WBP dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pengalaman mereka selama menjalani pembinaan. Tim juga meminta testimoni pengunjung sebagai pembanding.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun dibenahi.

Kepala Rutan: Keterbukaan Bagian dari Perbaikan

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Aditya Jatari menyambut baik pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, keterbukaan terhadap evaluasi merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

"Kami menyambut baik peninjauan ini sebagai kesempatan untuk melihat secara langsung hal-hal yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Bagi kami, pelayanan yang baik bukan hanya tentang menjalankan prosedur, tetapi juga memastikan hak warga binaan terpenuhi dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak, transparan, serta bertanggung jawab," ujarnya.

Kanwil Ditjenpas Minta Masukan Jadi Bahan Evaluasi

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah Hensah menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan. Orientasinya, kata dia, pemenuhan hak warga binaan.

Masukan dari Ombudsman, warga binaan, dan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di setiap unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

"Pengawasan secara langsung seperti ini penting untuk melihat kondisi pelayanan di lapangan, tidak hanya berdasarkan laporan administratif. Setiap masukan yang disampaikan harus menjadi bahan evaluasi agar pelayanan pemasyarakatan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi hak-hak warga binaan sesuai ketentuan," ujar Hensah.

Ia juga menekankan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam membangun budaya kerja yang terbuka terhadap kritik dan perbaikan.

"Pelayanan yang baik harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat maupun warga binaan. Karena itu, kami mendorong seluruh jajaran untuk terus melakukan pembenahan, menindaklanjuti hasil evaluasi, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas," tambahnya.

Ombudsman: Standar Tertulis Tidak Cukup Jadi Ukuran

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah Biroum Bernardianto menekankan kualitas pelayanan publik harus dilihat dari pelaksanaannya secara nyata. Termasuk bagaimana masyarakat dan warga binaan memperoleh hak serta layanan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Dialog langsung dengan penerima layanan disebut sebagai salah satu cara mendapatkan gambaran lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan, termasuk kemungkinan adanya kendala yang perlu ditindaklanjuti.

"Pelayanan publik tidak cukup hanya dinilai dari standar dan prosedur yang tertulis. Kami perlu melihat langsung bagaimana pelayanan itu dilaksanakan serta mendengarkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan. Dari sana, dapat diketahui hal-hal yang sudah berjalan maupun aspek yang masih perlu diperbaiki," ujar Biroum.

Ia menambahkan, pengawasan harus menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Penyedia layanan diminta tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan layanan diberikan secara layak, transparan, dan sesuai ketentuan.

"Masukan dari masyarakat maupun warga binaan perlu diperhatikan sebagai bahan evaluasi. Harapannya, pengawasan ini dapat mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan memperkuat tanggung jawab penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik," tambahnya.

Hasil Peninjauan Jadi Bahan Evaluasi Jajaran Rutan

Rutan Kelas IIA Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan saran dari berbagai pihak. Hasil peninjauan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran rutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Dua hal yang menjadi sorotan: menjaga pemenuhan hak warga binaan dan memastikan fasilitas pendukung dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Sinergi antara Ombudsman Kalteng dan Kanwil Ditjenpas Kalteng diharapkan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: katakata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top